Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
BPN Bekasi: Polemik Cluster Digusur padahal Ber-SHM adalah Masalah Perdata
3 Februari 2025 18:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, menyampaikan penggusuran rumah warga cluster Setia Mekar 2 di Bekasi oleh juru sita pengadilan bukan perkara administrasi Tata Usaha Negara (TUN).
ADVERTISEMENT
Darman mengatakan permasalahan ini merupakan perkara perdata yang diurusi oleh pengadilan.
"Ini makanya murni keperdataan bukan masalah administrasi tata usaha negara. Ini murni keperdataan sengketa kepemilikan tanah yang mana ada dua pihak mengeklaim punya AJB," kata Darman kepada kumparan, Senin (3/2).
"Karena ini murni keperdataan, BPN kan administrasi. Sampai sekarang tidak ada ke BPN permintaan data apa pun. Jadi ini saya simpulkan murni keperdataan yang sudah ditangani pengadilan dan harus kembali ke pengadilan," tambahnya.
Darman menerangkan bahwa permasalahan ini karena adanya SHM yang dipecah dan menimbulkan polemik kepemilikan.
"Jadi ini belum ranah BPN dan kebetulan pun data bukan berarti tidak ada di sini tumpang tindih. Karena sertifikat ya memang awalnya 325 dipecah kemudian sebagian dari pecahan itu jadi SHM karena ada pembuatan cluster. Yang menjadi masalah kan penjualan dua kali," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Saya tegaskan ini bukan ranahnya di BPN, ini pengadilan karena ini keperdataan," katanya.
PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan mulai rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi.
Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, mengatakan pihaknya melakukan eksekusi berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang tercantum dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata dia, dikutip Minggu (2/2).