Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
BPN Bicara Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung versus Sentul City
9 September 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Juru bicara sekaligus staf khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, bicara soal somasi yang diberikan oleh perusahaan properti PT Sentul City Tbk kepada aktivis Rocky Gerung .
ADVERTISEMENT
Di menilai, pihak Sentul City tak bisa semena-mena meminta Rocky membongkar rumahnya, tetapi harus melalui proses pengadilan.
"Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau Satpol PP," kata Taufiqulhadi saat dihubungi kumparan, Kamis (9/9).
Taufiqulhadi mengatakan, aturan main soal tanah yakni bicara soal seseorang yang dianggap sebagai pemilik sah jika memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat dan penguasaan secara fisik. Dalam kasus ini, Rocky telah menempati tanah tersebut sejak 2009.
"Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik, yang justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengungkapkan kliennya mendapat 2 somasi dari PT Sentul City Tbk.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang dilayangkan perusahaan properti itu, Rocky diminta agar segera membongkar rumahnya yang berada di tanah seluas 800 meter persegi di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dalam somasinya, PT Sentul City Tbk menyebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di tanah yang ditempati Rocky. Rocky pun diminta untuk membongkar rumahnya dalam kurun waktu 7x24 jam, dalam surat somasi yang dilayangkan pada 28 Juli dan 6 Agustus.
Meski demikian, Haris mengungkapkan bahwa Rocky telah tinggal di lokasi tersebut sejak 2009. Sementara PT Sentul City Tbk baru mengeklaim 2021. Rocky pun disebut membeli dari penguasa fisik sebelumnya yang jelas dari segi akta jual beli dan surat garapan.
ADVERTISEMENT
Haris menyatakan surat garapan memang sifatnya tidak mutlak untuk menunjukkan kepemilikan, akan tetapi bukan berarti pihak Sentul City bisa mengeklaim sepihak.
"Apalagi dalam hukum tanah ada tata cara alias prosedur untuk mengajukan kepemilikan; yaitu menguasai fisik. Nah, sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin SC bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," kata Haris.
Haris mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kepemilikan HGB dari pihak Sentul City.
"Rocky tidak pernah ditemui, ditanya atau dimintakan tanda tangan, ketika BPN mengukur. Sampai di situ saya yakin HGB itu ditertibkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim SC melalui HGB itu patut dipertanyakan," ucap Haris.