BPN Bogor Surati Sentul City, Fasilitasi Audiensi dengan Rocky Gerung
ยทwaktu baca 2 menit

Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, mengatakan institusinya sudah menyurati Sentul City agar mau audiensi dengan Rocky Gerung terkait sengketa lahan di Bojong Koneng.
"Sudah ada permohonannya (audiensi). Ya nanti kami cek, setelah itu segera kita fasilitasi. Jadi Pemerintah Kabupaten (Bogor) sudah menyurati PT Sentul City." ujar Sepyo di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (30/9).
Saat ditanya kapan jadwal audiensi, Sepyo belum bisa memastikan tanggal pastinya. Yang pasti, dia upayakan secepatnya.
Sepyo mengatakan, terkait sengketa lahan antara Rocky Gerung dan warga dengan Bojong Koneng, sudah melakukan sejumlah rapat koordinasi.
"Kasus ini secara luas, ya, tidak hanya objek (sengketa) itu, tetapi kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan yang dipimpin oleh Pemkab bersama forkopimda. Untuk membahas persoalan itu secara umum dalam satu wilayah," ujar Sepyo.
"Yang kebetulan, salah satu subjeknya adalah Pak Rocky Gerung. Kita sudah rapat, bahkan hasil keputusan rapat juga sudah dilaksanakan," lanjut Sepyo.
Sayangnya, Sepyo tak menjelaskan apa hasil keputusan rapat penyelesaian sengketa lahan Rocky Gerung vs Sentul City itu.
Sebelumnya diberitakan, Sentul City mensomasi Rocky Gerung dan memintanya membongkar rumahnya yang berada di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi yang sama disampaikan kepada warga di sekitarnya.
Khusus untuk kasus Rocky Gerung, Sentul City menyebut pihaknya adalah pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Mereka mengeklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 1994.
Sementara itu, Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, juga mengeklaim menguasai fisik lahan seluas 800 meter persegi itu sejak tahun 2009. Rocky membeli dari seseorang yang bernama Andi Junaedi.
Pihak Rocky juga mempertanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan oleh SC dalam mengeklaim tanah yang ditempatinya. Rocky menduga sertifikat tersebut bermasalah.
Namun, Sentul City menyatakan bahwa SHGB diperoleh secara sah. Lahan tersebut sebelumnya merupakan area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan XI (sekarang PTPN VII).
