Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
BPN Jatim: HGB di Perairan Sidoarjo Milik 2 Perusahaan, Luasnya 656 Hektare
21 Januari 2025 19:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, buka suara terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di atas perairan Surabaya-Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Lampri mengatakan bahwa lokasi HGB tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Lampri menyampaikan, memang terdapat tiga petak lahan HGB di wilayah tersebut yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang dengan total luasan 656 hektare.
"Ada dua pemilik, tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Luas total tiga HGB, 656 hektare," kata Lampri saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1).
Adapun rincian tiga petak HGB di wilayah tersebut yakni:
"Ada dua badan hukum di sana," ucapnya.
Ia menerangkan, HGB tersebut telah terbit sejak tahun 1996 dan berakhir hingga tahun 2026. Namun, ia belum mengetahui secara pasti HGB tersebut dipergunakan untuk apa oleh dua perusahaan itu.
ADVERTISEMENT
"Sedang dilakukan investigasi, penelitian, kami tidak bisa menjawab keseluruhan. Tadi sudah diperintah kepala kantor Kabupaten Sidoarjo, sekarang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian. Kasarannya mungkin bidang perumahan, mungkin, tapi masih diinvestigasi," katanya.
Bisa Dibatalkan
BPN Jatim masih melakukan penyelidikan apakah ratusan hektare HGB di wilayah tersebut sepenuhnya perairan ataupun daratan.
"Kita masih melakukan penelitian, investigasi, kita rekam, kita potret apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menunggu investigasi. Gambar dilihat dari Google, fisiknya masih menunggu," katanya.
Kemudian, terkait dengan perizinan HGB itu apakah telah sesuai prosedur, BPN Jatim juga masih mendalaminya.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu kita mencari dokumen-dokumen yang terkait penerbitan HGB. Mencari dokumen data berkaitan dengan penerbitan," ujarnya.
HBG di Laut TIdak Boleh
Secara regulasi, kata Lampri, penerbitan HGB di atas perairan laut tidak diperbolehkan, kecuali lahan tersebut dijadikan reklamasi.
"Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi, sehingga hilang, tanah musnah, sabar," jelasnya.
"Setahu saya di sana nggak ada reklamasi. Tapi ini dari penilaian saya sendiri, bukan hasil investigasi, pure murni permohonan hak dari PT dari hasil pembebasan ganti penggarapan, mungkin loh ya itu," tambahnya.
Tidak Ada Pagar Laut
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada pagar laut di wilayah itu seperti kasus HGB yang ada di laut Tangerang.
"Tapi saya mohon jangan dikaitkan dengan berita (Tangerang), enggak ada hubungannya, enggak ada korelasinya. Kita melakukan penelitian ke lapangan, yuridis, langkahnya. Yang jelas enggak ada kaitannya di Jakarta, beda sekali, sangat berbeda. Enggak ada pagar laut," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, jajaran BPN Jatim masih melakukan investigasi untuk menelusuri terkait HGB di wilayah itu.
"Hari ini sudah turun lapangan, dan kita juga mencari dokumen. Pertama lakukan penelitian turun lapangan, melakukan pemotretan, merekam seluruh fisik di sana seperti apa yang terjadi, kroscek data kita, memberikan informasi lebih detail. Nanti lebih detailnya karena kami ini masih punya menteri, lebih berwenang menyampaikan informasi hasil dari investigasi. Secepatnya, dalam minggu ini Insya Allah sudah selesai," katanya.