BPN Prabowo-Sandi Resmi Daftarkan Gugatan ke MK

24 Mei 2019 22:53 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Prabowo saat tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pemilu 2019. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Prabowo saat tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pemilu 2019. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Kubu Prabowo-Sandi melayangkan gugatan terkait hasil Pilpres 2019 ke MK. Rombongan kuasa hukum paslon nomor urut 02 itu tiba di MK sekitar pukul 22.30 WIB dengan disambut takbir para pendukung.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, pengajuan gugatan itu diwakili tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang terdiri dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW), Andre Rosiade, Denny Indrayana, Nikolay Apriliando, dan Hashim Djojohadikusumo. Mereka langsung masuk ke dalam gedung MK dengan membawa sejumlah barang bukti.
"Saya akan menyerahkan permohonan sengketa ini mudah-mudahan bisa jadi bagian penting untuk harapan. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres, mudah-mudahan jadi bagian penting dari negara hukum," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).
Surat kuasa dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi kepada kuasa hukumnya. Foto: Dok. Istimewa
BPN sebelumnya menjadwalkan untuk datang ke MK pukul 14.00 WIB hari ini. Namun, akhirnya diundur lantaran masih ada persiapan antar pimpinan BPN.
Seperti diketahui, rekapitulasi hasil suara di tingkat nasional yang dirilis oleh KPU pada Selasa (21/5) dini hari, diumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Pasangan Jokowi-Ma'ruf berhasil mengantongi 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.
Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi hanya berhasil mengantongi 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.