BPN Soroti Jabatan Ma'ruf di Bank Syariah, TKN Singgung BW di TGUPP

11 Juni 2019 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin Ade Irfan Pulungan (tengah) saat menunjukan surat gugatan di MK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin Ade Irfan Pulungan (tengah) saat menunjukan surat gugatan di MK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyoroti posisi cawapres Ma'ruf Amin yang menjabat Ketua Dewan Pengawas di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Poin itu dimasukkan ke dalam revisi gugatan kubu Prabowo-Sandi di MK, lantaran mereka menilai, Ma'ruf tak boleh memiliki jabatan di BUMN selama menjadi cawapres.
ADVERTISEMENT
Menjawab tuduhan tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga menyinggung posisi Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjajanto (BW), di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI.
“Pak Bambang Widjajanto yang kita ketahui hari ini masih terdaftar tim TGUPP Provinsi DKI Jakarta. Kalau sebagai Tim TGUPP, itu otomatis harus cuti sebagai advokat karena tidak boleh merangkap jabatan,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
“Advokat tidak boleh merangkap yang mendapatkan menjadi pejabat negara yang biaya honornya itu dari anggaran belanja negara atau daerah. Atau dalam UU, advokat itu pidana,” tambahnya.
Selain BW, Irfan juga menyinggung posisi Denny Indrayana yang juga masuk sebagai tim hukum BPN. Ia mempermasalahkan status Denny yang masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dosen nonaktif di Universitas Gadjah Mada (UGM).
ADVERTISEMENT
“Sudah disampaikan rektor (universitas) tersebut bahwasanya status Prof Denny ini sebagai dosen nonaktif. Artinya, kan masih terdaftar namanya. Di dalam UU advokat seorang advokat itu tidak boleh jadi PNS atau ASN,” tambahnya.
Tim Kuasa Hukum BPN, Denny Indrayana hadiri diskusi Polemik "MK adalah Koentji" di Jakarta, Sabtu (25/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kendati demikian, Irfan mengatakan, TKN tidak akan mempermasalahkan dan membawa status keduanya di persidangan nanti. Ia hanya meminta agar BPN lebih fokus kepada pokok perkara yang menjadi kewenangan MK nanti.
“Kita tidak mempersoalkan itu. Yang kita ingin, sama-sama kepada tim kuasa paslon 02 maupun kami beradu argumentasi terhadap materi-materi pokok perkara yang jadi kewenangan MK. Bukan di luar itu. Kalau mencari kesalahan di luar itu saya rasa tim kuasa hukum paslon 02 ini berkarakter kekanak-kanakan,” tuturnya.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri tidak termasuk BUMN. BNI Syariah dan BSM tidak dimiliki secara langsung oleh negara.
ADVERTISEMENT
Yang termasuk BUMN adalah perusahaan induknya, yakni BNI dan Bank Mandiri, yang dimiliki langsung oleh negara. Mayoritas saham BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri dikuasai oleh BUMN, BUMN berbeda dengan negara.