Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPU menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 untuk Provinsi DKI Jakarta. Sebelum menutup sidang, saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi angkat bicara terkait alasan pihaknya yang enggan menandatangani lembar hasil rekapitulasi pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami tidak tanda tangan sebagai sikap kami terhadap penyelenggara pemilu," kata saksi BPN, Azis Subekti di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).
Azis menyebut hampir di seluruh provinsi BPN menolak untuk menandatangani dokumen hasil rekapitulasi. Bahkan, di rekapitulasi nasional BPN tidak menandatangani beberapa dokumen hasil pilpres.
"Jadi tidak hanya di Jabar dan Jateng saja, tapi semua provinsi tidak kami tandatangani," ucap Azis.
Namun, Azis menyebut meski tidak menandatangani dokumen hasil rekapitulasi, bukan berarti pihaknya tidak menghargai KPU selaku penyelenggara pemilu. BPN berterima kasih atas kerja keras yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
"Kami tidak tanda tangani bukan tidak menghargai. Sebagaimana kami sampaikan, mereka yang sudah mencederai suara rakyat, semoga diampuni oleh Allah," tutur Azis.
ADVERTISEMENT
Sementara, Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi-Ma'ruf mengaku keberatan dengan sikap BPN yang menolak untuk mendatangi dokumen hasil rekapitulasi di tingkat provinsi. TKN meminta agar saksi yang tidak menandatangani dokumen dianggap tidak hadir.
"Jadi kalau tidak tanda tangan hasil rekapitulasi tetapi menandatangani kehadiran tidak masalah. Tetapi kalau tidak menandatangani dua hal itu, lebih dianggap tidak hadir saja sebaiknya," ucap saksi TKN, Putu.