BPOM: 6 Industri Farmasi Langgar Batas Aman EG/DEG, Disanksi Administratif

16 Februari 2023 3:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPOM Penny K. Lukito saat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPOM Penny K. Lukito saat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan, pihaknya telah menemukan enam industri farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melanggar batas aman.
ADVERTISEMENT
Obat sirop itu yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Kami melakukan pengujian sampel dan penelusuran. Berdasar kerja cepat BPOM, kami identifikasi enam industri farmasi melampaui cemaran ambang batas aman,” kata Penny saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).
Penny membeberkan keenam industri obat sirop itu yakni PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Dia melanjutkan, BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap enam perusahaan itu. Izin produksinya dan edar obatnya telah dicabut BPOM.
"Dia tidak bisa produksi, izin edar dari produk tersebutsudah dicabut berarti dia harus tarik semua produk terebut, berarti sudah tidak ada lagi produk tersebut dari enam farmasi," kata Penny.
ADVERTISEMENT
Jika terbukti melanggar unsur pidana, Penny mengatakan akan melanjutkan ke proses hukum.
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
"Tapi kalau ada pidana tentu proses hukum akan dilanjutkan. Keenam industri itu sudah sampaikan sanksi administrasi. Apakah ada sanksi jera? Kemungkinan ada," kata dia.
Lebih lanjut, Penny menjelaskan, BPOM saat ini juga telah melakukan proses penyidikan terhadap para saksi.
"Untuk membuat suatu perkara terang benderang sehingga nanti bisa dimajukan di proses pidana," pungkasnya.
Dari enam perusahaan farmasi yang disebutkan BPOM, baru PT Afi Farma yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus gagal ginjal akut.