Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
BPOM: Ada Industri Pakai Etilen dan Dietilen pada Cat untuk Obat Sirop
27 Oktober 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
BPOM mengumumkan ada indikasi pelanggaran berat dari industri farmasi terkait obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) Ini mengarah ke pidana.
ADVERTISEMENT
"Ada indikasi penggunaan yang tidak sesuai syarat yang ada dari bahan baku tersebut, bisa jadi dari bahan baku tersebut. Bisa jadi tidak menggunakan politelin glikol (PG) dan polidietilen glikol (PEG) tapi mengggunakan EG dan DEG-nya langsung," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Kamis (27/10).
"Mengingat bahwa begitu tinggi (kandungan EG dan DEG) hasil analisa yang kami dapat tidak memenuhi syarat tersebut," sambungnya.
Kata Penny, hal ini sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. Seharusnya EG dan DEG tanpa perlakuan khusus sesuai standar farmasi, sama sekali tidak boleh dikonsumsi. Biasanya ada di cat.
"Bahan baku harus menggunakan bahan farmasi pharmaceutical beda dengan bahan kimia untuk industri yang dikonsumsi manusia, misal cat. Tapi sekarang bisa masuk industri farmasi. Harusnya dengan grade farmasi pemurnian tinggi cemaran cemaran ini bisa hilang dari pelarut DG dan DEG," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau tidak farmasi grade kita tak pernah tahu konsentrasinya berapa," sambungnya.
Ia menambahkan, industri farmasi melakukan ini karena menurunkan biaya produksi. Harga pemurnian tentu lebih mahal.
"Ini pasti terkait harga, semakin dimurnikan semakin pharmaceutical grade berbeda dengan kimia grade. Perbedaan harga sangat tinggi membuat penggunaan ilegal terjadi, ini masih ditelusuri," jelas dia.
"Siapa dan ke mana lagi bahan pelarut tersebut diedarkan dan dgunakan di mana lagi bahan pelarut yang berbahaya tersebut," tutupnya.