BPOM-Badan Karantina Perkuat Pengawasan, Waspadai Produk Ilegal di Perbatasan
·waktu baca 3 menit

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Karantina Indonesia sepakat bersinergi memperkuat pengawasan di titik-titik perbatasan atau border. Hal ini menyusul masih maraknya peredaran produk ilegal, terutama dari sektor pangan, obat, dan kosmetik.
Langkah ini diambil demi menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari potensi ancaman, termasuk lewat jalur digital.
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (22/5), Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean menyampaikan kesepahaman untuk memperkuat kerja sama lintas lembaga. Baik di pre-border maupun post-border.
Menurut Taruna, kerja sama ini penting karena banyaknya produk impor ilegal yang lolos ke pasar Indonesia, terutama dari sektor makanan, minuman, kosmetik, hingga suplemen herbal.
“Ilegalnya itu artinya belum mendapatkan nomor izin edar dan sebagainya, dan itu impor dari luar negeri,” jelas Taruna.
Taruna berpendapat, pengawasan tidak bisa dilakukan hanya setelah produk masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, BPOM dan Badan Karantina sepakat memperkuat pendekatan pre-border, yakni memastikan sejak di negara asal bahwa produk sudah memenuhi standar keamanan.
“Kita sepakat bahwa semua syarat-syarat atau yang diinginkan oleh BPOM untuk kami periksa atau kami jaga di border, itu akan nanti dititipkan secara elektronik,” kata Sahat menambahkan.
Selain memperkuat pengawasan di perbatasan, kedua lembaga juga sepakat memperkuat laboratorium dan pertukaran data.
“Kalau kita bicara keamanan pangan, tentu tools-nya, senjatanya adalah laboratorium,” kata Sahat. Ia menekankan pentingnya kesamaan metodologi uji laboratorium serta ambang batas baku mutu antar lembaga.
“Kami juga berbicara pertukaran data. Kami berharap data yang ada di BPOM dan karantina itu akan sinkron semuanya,” ujarnya.
Kerja sama ini juga akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), yang mencakup berbagai aspek, termasuk proses pemeriksaan cepat maksimal 8 jam di border, hingga penindakan terhadap barang ilegal.
Perketat Transaksi Digital, Awasi Barang Ilegal via Online Shop
Taruna mengungkap, salah satu jalur masuk utama produk ilegal ke Indonesia adalah lewat transaksi digital. Berdasarkan temuan BPOM, 80 persen produk ilegal dijual secara online.
“Dari yang bermasalah itu 80 persennya kita dapat dari online, 20 persen dari penindakan di jalan-jalan,” katanya.
Ia mencontohkan produk dari Cina dan India yang dijual lewat platform seperti Shopee, Amazon, hingga Visa, dan bisa lolos masuk ke Indonesia.
“Berarti kan ada masalah ini di border, kenapa bisa sampai. Seharusnya kan ditahan. Apakah itu di Bea Cukai atau di (Badan) Krantina,” ujarnya.
Untuk itu, BPOM juga bekerja sama dengan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) dalam melakukan take down terhadap ribuan tautan penjualan ilegal tersebut.
Sahat menambahkan, pengawasan terhadap produk pangan ilegal bukan hanya soal ekonomi, melainkan menyangkut ketahanan nasional.
“Isu ini jangan (dilihat) dari sisi ekonomi. Ini isu dampaknya, kepada masyarakat kita, rakyat yang akan mengkonsumsi. Ini aspek pertahanan keamanan negara kita,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia bisa diserang dari berbagai lini, termasuk lewat produk makanan yang membahayakan kesehatan.
“Di era perdagangan secara online ini, kami karantina sebenarnya juga sudah bekerja sama dengan PT Pos untuk mencegah juga di kantor-kantor mereka itu,” pungkasnya.
