BPOM Buat Aplikasi Anti Obat Tradisional Abal-abal

12 Desember 2017 3:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan aplikasi untuk mencegah peredaran obat tradisional (OT) abal-abal bernama Public Warning Obat Tradisional. Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan tujuan diluncurkannya aplikasi tersebut agar masyarakat tak salah pilih menggunakan produk obat tradisional
ADVERTISEMENT
"Aplikasi ini merupakan program/aplikasi berbasis Android yang berisi daftar produk OT yang dinyatakan berbahaya melalui peringatan publik BPOM RI. Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam memilih produk OT yang aman untuk mereka konsumsi," kata Penny, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (12/12).
Lebih lanjut, Penny mengungkapkan adanya aplikasi Public Warning Obat Tradisional menjadi terobosan dalam menurunkan permintaan masyarakat terhadap obat-obatan tradisional yang berbahan kimia dan kosmetika atau bahan kimia obat (BKO). Sepanjang bulan Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 OT mengandung bahan kimia, 28 di antaranya tidak memiliki izin edar BPOM atau ilegal.
Polisi sita obat ilegal di Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi sita obat ilegal di Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
Penny menjelaskan bahan kimia yang sering muncul dalam obat-obatan tradisional biasanya didominasi oleh Sildenafil dan turunannya. Jika bahan kimia tersebut dikonsumsi secara berlebihan dapat menimbulkan efek kehilangan penglihatan, pendengaran, stroke, serangan jantung, hingga kematian. Selain itu, bahan kimia yang yang juga ditemukan adalah pereda nyeri, seperti Fenibutazon.
ADVERTISEMENT
"Sebagai langkah tindak lanjut, kami telah menarik OT mengandung BKO tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Pada tahun 2017, pemusnahan telah dilakukan terhadap OT yang tidak memenuhi persyaratan senilai Rp23,9 miliar. Pembatalan nomor izin edar juga dilakukan terhadap OT yang sebelumnya telah memiliki izin edar BPOM namun teridentifikasi mengandung BKO setelah beredar," katanya.
Penny mengatakan selama 2017, BPOM mengungkap 49 perkara tindak pidana OT tanpa izin edar dan mengandung BKO dan telah diproses secara pro-justitia. Untuk tindak pidana di bidang kosmetika, 47 perkara kosmetika tanpa notifikasi dan delapan perkara kosmetika mengandung bahan berbahaya telah ditindaklanjuti secara pro-justitia.