BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Omzet Rp 750 Juta Per Bulan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik kosmetik ilegal yang memproduksi kosmetik mengandung bahan terlarang di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Pabrik menyamarkan kegiatannya dengan menggunakan rumah toko (ruko) dan telah beroperasi selama lima tahun, sejak 2021. Dalam penggerebekan pada 8 Oktober 2026, BPOM menyita barang bukti senilai Rp 16 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut pabrik tersebut memiliki omzet Rp 750 juta per bulan atau sekitar Rp 9 miliar per tahun. Sebanyak 150 jenis kosmetik ilegal diproduksi dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.
"Distribusi produk ilegal ini dipasarkan tanpa merek, tanpa izin edar, ke sejumlah klinik kecantikan dan didistribusikan ke Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, Aceh, dan sebagainya. Produk ini terdistribusi ke berbagai daerah secara ilegal," kata Taruna Ikrar, Senin (19/10).
Hasil uji laboratorium terhadap bahan baku dan produk jadi ditemukan kandungan bahan berbahaya antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol.
Taruna menegaskan, penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko kesehatan.
"Dampaknya antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat dan jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan kulit," jelasnya.
BPOM memastikan pemilik dan penanggung jawab pabrik akan diproses hukum. Sementara puluhan pekerja tidak ditahan.
"Pelakunya sedang kita amankan. Pekerja di sini ada 50 orang, pekerjanya tidak ditahan karena mereka mencari untuk mendapatkan penghasilan. Tapi pemiliknya, penanggung jawabnya tentu kita proses," pungkasnya.
Pemilik usaha yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku pelanggaran kesehatan dapat dikenai sanksi pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 M.
