BPOM Harus Telusuri dan Tarik Obat Berbahaya di Kendari dari Pasaran

14 September 2017 23:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penenggak Somadril Diisolasi di RSJ Kendari (Foto: Antara/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Penenggak Somadril Diisolasi di RSJ Kendari (Foto: Antara/Jojon)
ADVERTISEMENT
Puluhan pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban peredaran obat berbahaya. Tercatat, 30 orang dari mereka harus menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Jiwa Kendari. Bahkan, seorang anak meninggal.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay angkat bicara. Dia meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas terkait peredaran obat berbahaya yang disebut BNN sebagai PCC.
"Semestinya, BPOM telah melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah peredaran obat tersebut. Apalagi konon obat tersebut berasal dari luar negeri," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9).
"Obat yang tidak terdaftar di BPOM saja tidak boleh beredar, apalagi obat yang berbahaya seperti ini. Harus ditemukan latar belakang pengedaran obat itu di kalangan para remaja," kata dia.
Politisi PAN ini mendesak agar BPOM segera melakukan penelusuran obat berbahaya itu dan menariknya dari pasaran.
Dia juga meminta agar BNN ikut berperan aktif dalam penanganan kasus ini. Sebab, gejala yang ditimbulkan akibat obat tersebut mirip dengan narkoba.
ADVERTISEMENT