Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
BPOM Musnahkan 192 Ribu Botol Obat Sirop yang Mengandung EG DEG di Semarang
12 Desember 2022 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) memantau pemusnahan obat sirop yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Ciubros Farma di Semarang , Jawa Tengah, Senin (12/12).
ADVERTISEMENT
Pemusnahan obat ini merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh BPOM terhadap produk obat sirop produksi PT Ciubros Farma yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, produk sirop yang tidak memenuhi syarat tersebut ditarik dari peredaran di seluruh Indonesia. BPOM juga memerintahkan memusnahkan bets produk sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi batas.
“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan nomor izin edar seluruh produk sirop obat PT Ciubros Farma,” kata Penny.
Produk PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.
ADVERTISEMENT
“Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” ujarnya.
PT Ciubros Farma masih berproses melakukan penarikan produk obatnya yang tidak memenuhi standar dari pasar. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan berjumlah 549.064 botol.
“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirop obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” ujar Penny.
Proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International di Semarang dengan metode yang diklaim tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan.
ADVERTISEMENT