Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
BPOM Pidanakan Afi Farma karena Paracetamol Drops, Sempat Dinyatakan Aman
1 November 2022 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ini informasi baru, kami menemukan produk obat sirup Paracetamol Drops dan Paracetamol Syrup rasa peppermint produksi PT Afi Farma," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi sirop obat yang tidak memenuhi standar.
Jumpa pers digelar bersama Bareskrim Polri di Serang, Senin (31/10).
PT Afi Farma merupakan perusahaan ketiga yang disebut BPOM setelah Yarindo Farmatama (produsen Flurin) dan Universitas Pharmaceutical Industries (produsen Unibebi).
"Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana. Berdasarkan pengujiannya kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas," imbuh Penny.
Selain dipolisikan, Afi Farma juga sudah diberi sanksi administratif oleh BPOM, yakni penghapusan sertifikat Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan penarikan produk.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini industri farmasi ini dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan (produk). Kami temukan 7 produk yang kadarnya melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar," jelas Penny tanpa merinci semua merek dagangnya.
Pernah Dinyatakan Aman
Pernyataan Penny ini terbaru ini berbeda dengan rilis BPOM pada 23 Oktober 2022. Dalam rilis tersebut, produksi Afi Farma — perusahaan yang berbasis di Kediri, Jatim — dinyatakan aman digunakan kembali.
Dalam dokumen yang dirilis, produk Paracetamol berbentuk drops (tetes) dan Paracetamol bentuk sirup termasuk dari 7 obat yang disebut BPOM aman. Obat itu masuk dalam "Daftar Produk Sudah Dilakukan Pengujian Dengan Hasil Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang Digunakan Pasien)."
ADVERTISEMENT
kumparan mencoba mengkonfirmasi perubahan data ini kepada BPOM, tapi belum mendapat jawaban.