Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
BPOM Sita Kopi Starbucks Saset karena Tak Ada Izin Edar
26 Desember 2022 17:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Disita (kopi Starbucks kemasan saset) dari salah satu toko karena tanpa izin edar tertulis dari BPOM," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Jakarta, Senin (26/12).
Penny menyebut seharusnya semua bahan pangan yang masuk ke Indonesia harus terdaftar di BPOM. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kandungan serta menjamin keamanannya.
"Harus registrasi produk apa pun yang masuk ke Indonesia di Badan POM karena apabila terindikasi ada kandungan yang berbahaya kita bisa segera menelusuri dan segera menarik kembali," jelas Penny sambil memperlihatkan kopi saset itu.
BPOM memajang sejumlah barang yang disita, di antaranya enam kantong kopi bermerek Starbucks varian Cappuccino, Toffe Nut Latte, White Mocha, dan Caffe Latte berukuran 23 gram.
Penny menjelaskan, kopi saset itu diproduksi Nestle-Starbucks, memiliki masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023, dan merupakan produk impor dari Maslak-Istanbul, Turki.
ADVERTISEMENT
"Ini barang impor, tidak ada izin edarnya. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya, Starbucks di Turki," katanya.
Penny juga menjelaskan, BPOM menemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) selama penelusuran 1 hingga 21 Desember. Kopi saset Starbucks itu salah satunya.
Produk TMK yang berhasil ditemukan setara dengan nilai ekonomi Rp 666,9 juta, dengan rincian 36.978 pieces pangan kedaluwarsa (55,93%), 23.752 pieces pangan Tanpa Izin Edar (35,93%), dan 5.383 pieces pangan rusak (8,14%).