BPOM soal 2 Industri Farmasi Dipidana karena Etilen: Ada Kesengajaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Kepala BPOM Penny Lukito (kanan), saat konferensi pers tinjau pangan hasil pengawasan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPOM Penny Lukito (kanan), saat konferensi pers tinjau pangan hasil pengawasan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

BPOM sebut ada unsur pidana buntut dari kasus gagal ginjal akut yang sudah menewaskan 159 anak. Kini, BPOM sedang menindaklanjuti dengan membentuk satgas.

Kepala BPOM Penny Lukito menyebut ada kecurigaan terhadap produsen obat yang menggunakan bahan baku tidak sesuai dengan pedoman cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

Kecurigaannya tersebut adalah EG dan DEG bukan karena cemaran bahan pelarut PG/PEG tapi karena EG dan DEG digunakan sebagai bahan baku.

“Kami lanjutkan ke proses hukum. Karena didapati konsentrasi tercemar dalam produknya sangat-sangat tinggi. Dan bahan baku. Bukan hanya produk, tapi bahan bakunya sangat-sangat tinggi. Kecurigaan kita di bahan bakunya sangat tinggi. Jauh lebih tinggi di bahan baku,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta pada Kamis (27/10).

Hal tersebut diungkapkan Penny karena menemukan sejumlah produk dengan senyawa EG dan DEG dengan kadar yang sangat tinggi.

“Artinya itu bukan lagi pelarut PEG dan PG, bisa jadi itu sudah EG dan DEG itu sebagai pelarut. Itu yang menjadikan kecurigaan kita unsur kesengajaan sehingga masuk ke ranah pidana. Tapi itu ditelusuri lebih jauh lagi nanti ada laporan khusus,” tandas Penny.

Namun Penny belum mau membuka siapa 2 industri farmasi tersebut. Sebab, saat ini masih terus ditelusuri bagian penindakan BPOM dan Bareskrim Polri.