BPOM Tarik Peredaran Somadril Sejak 2013

15 September 2017 12:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tramadol dan Somadril disita aparat Kendari (Foto: Antara/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Tramadol dan Somadril disita aparat Kendari (Foto: Antara/Jojon)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara, dilarikan ke rumah sakit jiwa dan rumah sakit lainnya usai mengkonsumsi obat berbahaya. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebut obat yang dikonsumsi para remaja itu adalah tablet PCC.
ADVERTISEMENT
Tablet PCC mengandung zat paracetamol, caffein dan carisoprodol. Zat carisoprodol inilah yang membuat para remaja itu berperilaku seperti orang gila.
Temuan BPOM ini mengungkapkan bahwa para remaja itu bukan mengkonsumsi Somadril seperti yang dikabarkan sebelumnya. Sebab menurut BPOM, Somadril sudah ditarik dari pasaran sejak 2013 lalu.
"Obat sampel yang masuk ke sini adalah tablet PCC yang dijual tanpa kemasan serta ilegal. Ada pula sejumlah cairan, kita masih periksa kandungannya. Sekali lagi yang dikonsumsi itu bukan Somadril yang mengandung zat carisoprodol, karena Somadril sudah ditarik peredarannya sejak tiga tahun lalu," kata Kepala BPOM Kendari Adillah Pababbari seperti dilansir Antara, Jumat (15/9).
Zat Carisoprodol itu terdapat di dalam obat PCC dan Somadril. Carisoprodol merupakan jenis zat obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6171/A/SK/73/ tanggal 27 Juni tahun 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua.
ADVERTISEMENT
"Obat yang mengandung carisoprodol memiliki efek farmakoligis sebagai relaksasi otot. Namun relaksasi itu berlangsung singkat. Karena di dalam tubuh akan segera dimetabolisme akan menjadi meprobamat yang menimbulkan efek sedatif. Neprobamat sendiri termasuk jenis psikotropika," katanya.
Adilla mengatakan carisprodol pertama kali mendapatkan izin edar Badan POM sebagai obat Somadril, dan tahun 2014 dilakukan penarikan dan pembatalan edar karena banyak kasus penyalahgunaannya yang berlangsung sejak tahun 2000.
"Obat ini banyak digunakan oleh pemuda untuk melakukan kesenangan, kemudian pengamen untuk menambah percaya diri, pekerja tambang dan nelayan sebagai obat penambah stamina, bahkan PSK digunakan sebagai obat kuat," katanya.
Meningkatnya penyalahgunaan Somadril, kata Adillah, maka Badan POM mengeluarkan SK Kepala Badan POM HK/04.1.35.07.13.3856. Tahun 2013 tanggal 24 Juli sebagai perubahan atas keputusan HK/04.1.35.06.13.3535 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung carispodol termasuk Somadril.
ADVERTISEMENT
"Untuk menghindari penggunaan obat ini maka diperlukan keterlibatan seluruh komponen bangsa baik pemerintah, badan usaha dan masyarakat umum," katanya.
Jadi obat sampel yang masuk ke Kendari adalah tablet PCC yang dijual tanpa kemasan serta ilegal dan sejumlah cairan. "Kita juga masih periksa kandungannya. Jadi bukan Somadril karena Somadril sudah ditarik peredarannya sejak tiga tahun lalu," katanya.
Sebelumnya polisi Kendari sudah mengamankan delapan orang yang diduga mengedarkan obat PCC, Somadril, dan Tramadol. Polisi juga menyita ribuan butir obat tersebut dari para pelaku.
Remaja Kendari mengenal obat Somadril yang biasa disebut Somad atau mumbul (pil koplo). Obat itu dikonsumsi untuk menambah rasa percaya diri atau bersenang-senang.