BPOM Tegaskan Skin Care Etiket Biru Tak Boleh Dijual Massal, Polri Siap Tindak

10 Januari 2025 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan keterangan pers terkait Anggur Shine Muscat di Gedung Pangan Nasional, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan keterangan pers terkait Anggur Shine Muscat di Gedung Pangan Nasional, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, khususnya skin care dengan label etiket biru.
ADVERTISEMENT
Produk-produk ini, yang seharusnya digunakan secara spesifik atas resep dokter, kerap ditemukan diperjualbelikan secara massal tanpa izin edar.
Hal ini disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam sesi tanya jawab konferensi pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
Taruna menjelaskan bahwa kosmetik beretiket biru memiliki aturan yang jelas sesuai regulasi BPOM.
“Kita tahu dalam konteks aturan baik peraturan Kepala Badan POM, intinya bahwa etiket biru itu adalah produk yang dibuat secara spesifik oleh seorang ahli,” ujarnya.
Taruna melanjutkan, “Artinya seorang dokter ahli kulit meresepkan atau membuat untuk pasiennya itu diperbolehkan. Tetapi kalau dibuat dalam bentuk massal, dijual secara massal, itu tidak boleh," kata dia.
Ilustrasi menggunakan skin care. Foto: Shutterstock
BPOM dapat memberi sanksi terhadap mereka yang melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
“Kalau melakukan pelanggaran tentu tindakan yang kami bisa lakukan pertama adalah administratif. Peringatan, pencabutan, pemberian usulan kepada organisasi profesi dan kolegium untuk memberikan hukuman administrasi berupa pelanggaran etika,” ujarnya.
“Tetapi kalau juga tidak terjalankan dengan baik, kami bisa melanjut pada langkah berikutnya langkah pro justitia,” kata Taruna.

Polri Siap Tindak Pelanggaran Skin Care Etiket Biru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin sertijab Kapolda Sumbar di Ruang Rupatama Polri, Rabu (1/1). Foto: Dok. Istimewa
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri siap mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran dalam distribusi skin care etiket biru.
“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dalam pelatihan penyidik PPNS BPOM agar lebih efektif dalam penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” kata Listyo.