BPOM Temukan Makanan Tanpa Izin Edar di Carrefour Mal Kota Kasablanka

20 Desember 2017 16:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidak oleh BPOM dan Polisi di Carrefour Kasablanka (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidak oleh BPOM dan Polisi di Carrefour Kasablanka (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, bersama Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan sidak pangan di Carrefour Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Dalam sidak kali ini tim menemukan sejumlah bahan pangantanpa izin edar dari BPOM.
ADVERTISEMENT
"Kami menemukan pangan yang tanpa izin edar badan POM, pangan yang izin edarnya sudah tidak berlaku tapi masih tercantum pada label," ucap Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari saat sidak di Carrefour Mal Kota Kasablanka, Rabu (20/12).
Dalam sidak ini, tim juga menemukan bahan pangan yang sudah kedaluwarsa hingga kemasan yang rusak. Bahan makanan yang kedaluwarsa dan rusak ini langsung dimusnahkan di tempat.
Sidak oleh BPOM dan Polisi di Carrefour Kasablanka (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidak oleh BPOM dan Polisi di Carrefour Kasablanka (Foto: Raga Imam/kumparan)
"Makan yang sudah kedaluwarsa adalah makanan beku sup dari luar negeri, yang tadi kita musnahkan sup udang, kemudian mie kering, kemudian juga ada pangan kadaluwarsa yang sudah rusak," lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya tidak menemukan pangan yang menggunakan bahan berbahaya, baik yang mengandung formalin maupun boraks.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah melakukan sampling dan pengujian di swalayan ini, dari 25 sampel yang kami lakukan, semuanya tidak mengandung bahan berbahaya baik itu formalin, boraks. Begitu juga di sampel aneka kerupuk, ikan asin dan lauk yang berasal dari ikan seperti balado teri," jelas Dewi.
Atas penemuan ini, Dewi mengimbau supaya pelaku usaha langsung memusnahkan dan tak memperjualbelikan produk yang sudah kedaluwarsa atau yang kemasannya sudah rusak.
"Sanksi administratifnya adalah peringatan keras. Kali ini sudah berulang-ulang ya, kita akan proses untuk tahapan yang lebih berat," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Mardiaz Dwi Hananto mengatakan pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam sidak di pasar modern kali ini.
"Sejauh ini memang belum bisa dilakukan penindakan. Tapi kami sarankan masyarakat bisa lebih cermat dalam membeli produk," ucap Mardiaz.
ADVERTISEMENT