BPOM Umumkan 2 Industri Farmasi Jadi Tersangka Terkait EG di Obat Sirop

17 November 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers BPOM. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers BPOM. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua perusahaan farmasi obat sirop menjadi tersangka. Hal ini diungkap Kepala BPOM Penny Lukito.
ADVERTISEMENT
"BPOM telah melakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical," kata Penny dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/11).
Keduanya terbukti melanggar UU karena memproduksi obat sirop dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) jauh di atas batas aman. Keduanya menjadi pemicu banyaknya kasus gagal ginjal anak di Indonesia.
Sementara itu untuk PT Ciubros, BPOM masih menjalankan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Sedangkan untuk PT Sumco tengah dilakukan proses investigasi untuk segera menetapkan tersangka.
"Bersama BPOM, kepolisian, dan kejaksaan agung untuk penegakan hukum agar memberikan efek jera," ujarnya.
Sebelumnya, BPOM menyebut keduanya disangkakan dengan pasal berikut:
1. Memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak sesuai standar keamanan, manfaat, dan mutu sebagaimana dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 96, Pasal 98, ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar
ADVERTISEMENT
2. Memperdagangkan yang tidak memenuhi syarat dan standar sesuai UU Pasal 62 ayat 1 dan UU RI No 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.