BPOM Ungkap Dosa PT Yarindo Farmatama: Pakai Etilen 48 Kali dari Batas Aman

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

Ilustrasi senyawa kimia etilen glikol (ethylene glycol). Foto: Ihor Matsiievskyi/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi senyawa kimia etilen glikol (ethylene glycol). Foto: Ihor Matsiievskyi/Shutterstock

PT Yarindo Farmatama disanksi tegas. Izin perusahaan farmasi yang berpusat di Cikande, Serang, ini dicabut, produk disetop edar dan dimusnahkan.

Selain itu, Kepala BPOM Penny Lukito menyebut PT Yarindo dipidanakan juga terkait menggunakan bahan penyebab etilen glikol (EG) jauh dari batas aman. EG bersama DEG merupakan pemicu melonjaknya kasus gagal ginjal pada anak dua bulan terakhir.

"Produk PT Yarindo, yaitu Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml, di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Senin (31/10).

"48 kali lipat," imbuhnya.

Sementara menurut perhitungan kumparan, jika 48 mg/ml dibagi 0,1 mg/ml setara dengan 480 kali lipat.

Kepala BPOM Penny Lukito memberikan keterangan pers tentang produsen obat sirop terkait gagal ginjal pada anak. Foto: Dok. YouTube BPOM

Berikut kesalahan atau dosa PT Yarindo yang membuatnya dipidanakan:

  • Mengubah bahan baku obat dengan bahan baku yang tidak memenuhi syarat

  • Tidak melaporkan apabila dilakukan perubahan bahan baku obat

  • Tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat (BBO)

  • Tidak melakukan metode analisa untuk pengujian bahan baku sesuai dengan kompendia referensi yang terkini