Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta melakukan razia door to door pajak kendaraan di Pusat Perbelanjaan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12). Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar.
ADVERTISEMENT
Dalam razia ini, ditemukan sejumlah mobil mewah yang menunggak pajak di lokasi.
"Hari ini kami menyisir di Cilandak Town Square, di basement parkir dan kita ketemukan beberapa mobil mewah masih menunggak juga di situ, langsung kami pasangi stiker," kata Khairil di lokasi, dikutip dari rilis yang diterima kumparan.
Khairil bersama timnya menemukan kendaraan mewahbelum bayar pajak dan tunggakan pajak mobil ini bervariasi, seperti mobil berjenis Jeep Wrangler 3.8 AT menunggak pajak selama 8 tahun, Mercedes Benz E200 menunggak pajak selama 4 bulan, hingga Mini Cooper menunggak pajak 2 bulan.
"Ada beberapa mobil mewah. Salah satunya yang kita lihat di belakang saya ada satu Mini Cooper yang menunggak 2 bulan, dan tadi juga kami menemukan mobil Jeep Wrangler 3.8 AT yang sudah tidak bayar pajak 8 tahun. Sebagai tindak lanjutnya regident (registrasi dan identifikasi) Rubicon ini nanti akan kita hapus." tutur Khairil.
ADVERTISEMENT
Mobil yang menunggak pajak ini pun diberikan flyer atau pamflet bertuliskan 'Kendaraan Anda Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan' di bagian depan mobil. Selain itu, mobil yang sudah menunggak pajak di atas satu tahun ditempeli stiker bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah' di bagian kaca belakang mobil.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengerahkan 498 petugas untuk melakukan razia pajak mobil mewah. Dia mengatakan, para petugas itu tersebar ke pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran di seluruh wilayah Jakarta.
"Seluruh pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran seluruh DKI, kami bergerak ada yang di Jaktim, Jakbar, Jakut, Jakpus, dan ini terakhir Jaksel," ujar Faisal.
"Kami merazia door to door sesuai yang pernah kita lakukan juga di minggu-minggu yang lalu bahwa kami merazia door to door terutama kepada pemilik kendaraan mobil mewah yang masih menunggak kurang lebih 1.000 mobil mewah di DKI Jakarta. Dengan potensi kerugian Rp 37 miliar," tambah Faisal.
ADVERTISEMENT
Dia berharap para penunggak segera membayar pajak yang belum dibayarkan. Khairil mengingatkan, Pemprov DKI memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan dengan penghapusan sanksi atau denda bagi penunggak pajak. Selain itu, menurut Khairil, Pemprov DKI juga memberikan potongan separuh harga untuk bea balik nama kendaraan bermotor.
"Kami BPRD mengingatkan warga DKI Jakarta agar segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Daerah yang akan berakhir 9 “sembilan” hari lagi, program tersebut memberikan keringanan pajak atau pemutihan pajak sampai 30 Desember 2019. Oleh sebab itu kami berharap pada penunggak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk segera memanfaatkan event keringanan pajak sampai tanggal 30 Desember di mana keringanan itu diberikan penghapusan sanksi dan denda serta pemotongan 50% untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya," ujar dia.
ADVERTISEMENT