Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Transportasi Jakarta atau BPTJ telah mengeluarkan surat edaran terkait rekomendasi pembatasan penggunaan moda transportasi dari dan ke wilayah Jabodetabek. Pembatasan dalam rangka menekan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, rekomendasi ini disusun dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) yang dikeluarkan Presiden Jokowi .
"Sesuai dengan PP ya, jadi sebenarnya kalau dibaca teliti itu sesuai dengan PP kan harus ada prosedurnya sesuai persetujuan Kemenkes dan sebagainya gitu ya," kata Polana saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Meski ada rekomendasi pembatasan pengguna moda transportasi umum, Polana mengatakan lalu lintas kendaraan lokal dan angkutan umum lokal masih tetap beroperasi. Hanya saja, teknis pembatasan diserahkan kepada masing-masing pemda setempat dengan terlebih dahulu menetapkan protokol perizinan.
Selain memberikan rekomendasi pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi di Jabodetabek, BPTJ juga merekomendasikan pembatasan parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi itu ditunjukan kepada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol, Jasa Marga serta Korps Lalu Lintas Polri.
Ada delapan poin terkait rekomendasi penutupan dan pembatasan kendaraan di jalan tol dan ruas jalan arteri yang diberikan BPTJ. Berikut delapan rekomendasi tersebut:
ADVERTISEMENT
Namun Polana mengatakan, rekomendasi BPTJ tidak berlaku untuk enam kriteria tertentu. Berikut enam kriteria yang tidak terdampak rekomendasi pembatasan BPTJ:
ADVERTISEMENT
a. Presiden dan Wakil Presiden,
b. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian;
c. Kendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
d. Kendaraan pemadam kebakaran;
e. Ambulans dan atau kendaraan sedang mengangkut pasien;
f. Kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar dan air bersih; dan g kendaraan lainnya yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia/instansi yang berwenang.
BPTJ juga meminta Pemprov DKI Jakarta bersama Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten untuk tetap berkoordinasi dalam menyiapkan langkah untuk membatasi kegiatan pegawai di kantor sehingga dapat mengurangi penggunaan transportasi umum. Pembatasan aktivitas tidak terbatas dengan:
a. Penutupan sementara/sebagian kegiatan perkantoran pada instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), terkecuali bagi BUMN, BI-JMD atau BUMS yang melaksanakan kegiatan kebutuhan pokok dan logistik dan pelayanan bidang logistik;
ADVERTISEMENT
b. Penutupan sementara tempat-tempat wisata dan hiburan;
c. Pembatasan penutupan sementara/sebagian perhotelan, perbelanjaan pada Plaza, Mal dan pusat jajanan dengan tetap menjalankan prinsip phisycal distancing;
d. Pemerintah daerah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan BPBD dalam pelaksanaan pembatasan orang bergerak di dalam kota dan larangan orang bergerak keluar kota/provinsi, namun angkutan logistik tidak dibatasi dengan menetapkan protokol yang jelas dan dengan persyaratan yang ketat bagi yang mengoperasikannya agar tidak menjadi sumber penularan, namun tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan pada titik-titik pengawasan;
e. Kantor/Instansi/Perusahaan pada sektor transportasi agar dapat menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi karyawannya dengan mekanisme pengawasan dan absensi yang ketat dan menjamin karyawan bekerja di wilayah karyawan bertempat tinggal selama bekerja.
Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.
ADVERTISEMENT
Jika belum mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Polana mengatakan, surat edaran ini berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang baru atau lebih tinggi.
Rekomendasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabutnya masa penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona .
---------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT