BRAN dan ATR/BPN Pastikan Tak Akan Tumpang Tindih Kewenangan Reforma Agraria

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., bertemu dengan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., bertemu dengan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penataan organisasi dan tata kerja.

Hal tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut pembentukan BRAN yang dipimpin Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dan jajaran pejabat terkait di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10).

Rapat tersebut membahas penyelarasan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), pembagian tugas dan fungsi, kebutuhan sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta mekanisme transisi agar BRAN dapat segera beroperasi tanpa mengganggu pelayanan pertanahan yang sudah berjalan.

Kepala BRAN Dedi Prasetyo mengatakan, pembentukan BRAN harus diikuti dengan penataan hubungan kerja yang jelas dengan Kementerian ATR/BPN. Kedua lembaga memiliki peran penting dalam pelaksanaan reforma agraria sehingga tugas masing-masing perlu saling melengkapi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana dibahas bersama Wakil Menteri ATR/BPN, penataan organisasi BRAN harus berjalan selaras dengan penyesuaian organisasi ATR/BPN. Kita perlu memastikan pembagian tugas dan kewenangan masing-masing lembaga jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, tidak ada pekerjaan yang dilakukan berulang, dan tidak ada persoalan rakyat yang terabaikan akibat ketidakjelasan tanggung jawab,” ujar Dedi.

Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., bertemu dengan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Menurut Dedi, keberhasilan pembentukan BRAN tidak cukup diukur dari terbentuknya struktur organisasi. Hal yang lebih penting adalah kemampuan lembaga tersebut menjalankan mandat secara efektif, memperkuat koordinasi, dan menghadirkan pelayanan yang lebih pasti bagi masyarakat.

“Prinsipnya, birokrasi harus bekerja untuk rakyat. Karena itu, organisasi harus disusun secara efisien, kewenangan harus tegas, dan mekanisme koordinasi harus jelas. Dengan demikian, pembentukan BRAN diharapkan memperkuat pelaksanaan reforma agraria, bukan menambah kerumitan birokrasi,” lanjutnya.

ATR/BPN Menjadi Mitra Strategis dalam Masa Transisi

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menekankan pentingnya kesepakatan konkret mengenai tugas dan fungsi kedua lembaga. Penataan organisasi BRAN perlu berjalan beriringan dengan penyesuaian organisasi ATR/BPN, terutama pada fungsi yang mengalami perubahan kewenangan.

Kementerian ATR/BPN juga menyatakan kesiapan memberikan masukan dan dukungan teknis agar proses pembentukan BRAN dapat diselesaikan sesuai tahapan yang direncanakan.

Dedi menilai koordinasi dengan ATR/BPN penting untuk memastikan masa transisi berjalan terukur. Hal itu mencakup pemetaan fungsi, pemanfaatan data, penyesuaian proses bisnis, serta dukungan sumber daya manusia dan infrastruktur.

“ATR/BPN memiliki pengalaman dan kapasitas teknis di bidang pertanahan yang penting dalam proses ini. Karena itu, komunikasi dan penyelarasan harus terus dilakukan agar transisi kelembagaan berjalan lancar. Kita ingin memastikan setiap fungsi ditempatkan pada lembaga yang tepat, dengan alur koordinasi yang sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dedi.

Penanganan Konflik Agraria Perlu Memiliki Jalur yang Jelas

Rapat tersebut juga membahas perlunya memperjelas perbedaan antara penanganan konflik agraria dalam kerangka reforma agraria dan penyelesaian persoalan administrasi pertanahan.

BRAN diarahkan untuk menjalankan mandat reforma agraria, termasuk menangani konflik agraria struktural sesuai kewenangannya. Sementara itu, pelayanan teknis dan persoalan administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan ATR/BPN tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam sejumlah kasus, persoalan administrasi pertanahan dapat berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Karena itu, koordinasi dan pertukaran data diperlukan agar penanganan kasus berlangsung menyeluruh dan tidak mengulang proses yang sama.

“Rakyat tidak boleh dipersulit karena persoalan koordinasi antarlembaga. Jika suatu kasus melibatkan beberapa kewenangan, harus ada mekanisme yang jelas mengenai siapa yang menangani, siapa yang mendukung, dan bagaimana penyelesaiannya dikoordinasikan. Kepastian proses ini menjadi bagian penting dari pelayanan reforma agraria,” tegas Dedi.

Pembagian kewenangan tersebut akan diselaraskan melalui regulasi organisasi dan mekanisme kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, batas tanggung jawab BRAN dan ATR/BPN diharapkan menjadi lebih jelas.

Perpres BRAN Ditargetkan Rampung pada Pekan Keempat Oktober

Rapat juga membahas penyelesaian Peraturan Presiden tentang organisasi BRAN sebagai landasan penataan jabatan, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.

BRAN menargetkan regulasi tersebut rampung pada pekan keempat Oktober 2026. Target itu diharapkan mendukung persiapan program 100 hari yang direncanakan dimulai pada November 2026.

Rancangan SOTK BRAN mencakup empat bidang kedeputian yang menangani peta jalan reforma agraria, redistribusi dan legalisasi tanah, penyelesaian konflik, serta koordinasi lintas sektor. Struktur tersebut disusun dengan mempertimbangkan mandat hukum, kebutuhan pelayanan, beban kerja, dan efektivitas organisasi.

Selain itu, rapat membahas kebutuhan pusat data agraria, analisis beban kerja, penguatan sumber daya manusia, pengembangan jabatan fungsional mediator agraria, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Seluruh kebutuhan tersebut perlu diselaraskan dengan ketersediaan anggaran, tahapan pembentukan organisasi, dan pembagian tugas yang disepakati.

BRAN Ditargetkan Memberi Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Dedi menegaskan, percepatan operasionalisasi BRAN harus disertai ukuran keberhasilan yang konkret. Hal itu mencakup kejelasan alur penanganan kasus, penguatan koordinasi lintas sektor, hingga percepatan pelaksanaan program reforma agraria.

“Fokus kita bukan sekadar membentuk lembaga, tetapi memastikan mandat reforma agraria dapat dijalankan. Organisasi yang efektif harus mampu memperjelas pelayanan, memperkuat kepastian hukum, dan membantu menyelesaikan persoalan agraria secara terkoordinasi. Ukuran akhirnya adalah manfaat yang dirasakan rakyat,” tutup Dedi.

Melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, BRAN mendorong penataan kelembagaan yang efisien, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme kerja yang terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan menjadi landasan pelaksanaan reforma agraria yang lebih terarah, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.