BREAKING NEWS: KPK Tangkap Azis Syamsuddin

24 September 2021 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK. Jakarta, Jumat (24/9).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK. Jakarta, Jumat (24/9). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Menurut informasi yang dihimpun, Azis ditangkap di kediamannya oleh penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut. Ali menyebut saat ini Azis tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Iya (ditangkap). Sedang dibawa menuju KPK," kata Ali saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (24/9).
Diketahui, sejatinya Azis menjalani pemeriksaan pada hari ini di KPK. Namun melalui sepucuk surat, Azis meminta pemeriksaan ditunda karena dia tengah isolasi mandiri. Namun KPK tetap menangkap Azis malam ini di kediamannya.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK. Jakarta, Jumat (24/9). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Nama Azis Syamsuddin santer dikabarkan sudah berstatus tersangka di KPK. Ia diduga terlibat kasus suap kepada penyidik KPK.
Hal ini tak terlepas dari dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan, perwira polisi itu disebut menerima suap terkait pengurusan lima perkara di KPK. Salah satunya ialah dari Azis Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar Aliza Gunado diduga menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. Tujuannya ialah agar Robin mengupayakan keduanya terhindar dari kasus yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin membantah pernah memberikan suap kepada Robin. Untuk Robin, ia pun membantah menerima suap dari politikus Golkar itu. Namun, ia mengaku pernah menerima suap terkait pengurusan perkara lain di KPK.
Secara bersamaan, KPK mengakui sudah menjerat tersangka baru terkait dugaan suap pengamanan perkara di Lampung Tengah. Namun, KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang dimaksud.