BREAKING NEWS: Luhut Umumkan Aturan PPKM Darurat, Ini Detailnya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

clock
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP di Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP di Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

video youtube embed

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang disampaikan Menko Marves Luhut B Pandjaitan, Kamis (1/7):

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Infografik PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali. Foto: kumparan

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

d. Apotek dan toko obat buka 24 jam

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa masker

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan

Berikut Daerah yang berlakukan PPKM Darurat:

Bali

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 7 data

Nomor
Kota/Kabupaten
1
Kabupaten Badung
2
Kabupaten Bangli
3
Kabupaten Buleleng
4
Kabupaten Gianyar
5
Kabupaten Jembrana
6
Kabupaten Klungkung
7
Kota Denpasar

Banten

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 7 data

Nomor
Kota/Kabupaten
1
Kabupaten Lebak
2
Kabupaten Tangerang
3
Kota Cilegon
4
Kota Serang
5
Kota Serang
6
Kota Tangerang
7
Kota Tangerang Selatan

DKI Jakarta

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 6 data

Nomor
Kota/Kabupaten
1
Jakarta Barat
2
Jakarta Pusat
3
Jakarta Selatan
4
Jakarta Timur
5
Jakarta Utara
6
Kepulauan Seribu

Jawa Barat

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 26 data

Nomor
Kota/Kabupaten
1
Kabupaten Bandung
2
Kabupaten Bandung Barat
3
Kabupaten Bekasi
4
Kabupaten Bogor
5
Kabupaten Ciamis
6
Kabupaten Cianjur
7
Kabupaten Cirebon
8
Kabupaten Garut
9
Kabupaten Indramayu
10
Kabupaten Karawang

1 - 10 dari 26 baris

Jawa Tengah

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 34 data

Nomor
Kabupaten/Kota
1
Kabupaten Banjarnegara
2
Kabupaten Banyumas
3
Kabupaten Batang
4
Kabupaten Blora
5
Kabupaten Boyolali
6
Kabupaten Brebes
7
Kabupaten Cilacap
8
Kabupaten Demak
9
Kabupaten Grobogan
10
Kabupaten Jepara

1 - 10 dari 34 baris

Jawa Timur

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 34 data

Nomor
Kota/Kabupaten
1
Kabupaten Bangkalan
2
Kabupaten Banyuwangi
3
Kabupaten Blitar
4
Kabupaten Bondowoso
5
Kabupaten Gresik
6
Kabupaten Jember
7
Kabupaten Jombang
8
Kabupaten Kediri
9
Kabupaten Lamongan
10
Kabupaten Lumajang

1 - 10 dari 34 baris

Yogyakarta

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 5 data

Nomor
Kota/Kabupaten
1
Kabupaten Bantul
2
Kabupaten Gunungkidul
3
Kabupaten Kulon Progo
4
Kabupaten Sleman
5
Kota Yogyakarta

Sanksi:

"Dalam hal gubernur bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Luhut.

Pengaturan detail akan diatur dalam Instruksi Mendagri.