Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Brigadir Ade, Polisi di Semarang yang Bunuh Bayinya, Dipecat
10 April 2025 17:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Brigadir Ade Kurniawan (27 tahun), anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng yang membunuh bayi kandungnya, diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.
ADVERTISEMENT
Hakim ketua sidang etik, AKBP Edy Wibowo, mengatakan Ade telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan etik kepolisian.
Yakni memiliki hubungan dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi hingga memiliki anak, dan membunuh anak yang masih berusia 2 bulan tersebut.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Edy dalam putusannya di Polda Jateng, Kamis (10/4).
Edy sempat bertanya apakah Ade menerima keputusan ini atau pikir-pikir, Ade kemudian menjawab pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir, komandan," jawab Ade.
Sudah Tersangka
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan dugaan kasus pembunuhan ini juga masih diproses oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng untuk pidananya.
"Ya, untuk perkembangan kasus pidana kemarin sudah dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Umum dan yang bersangkutan saat itu masih dipatsus selama 15 hari. Kemudian dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik kriminal umum Polda Jawa Tengah," kata Artanto.
Ade dilaporkan atas dugaan pembunuhan bayinya itu pada 5 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Polda juga sudah melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat korban yang dikubur di kampung halaman Brigadir AK, di Kabupaten Purbalingga. Hasil ekshumasi tersebut menjadi salah satu bukti kejahatannya yang dilakukan tersangka.
Atas kejahatannya, Brigadir Ade terancam dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.
"Pasal Perlindungan Anak, pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Artanto.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.