Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Brigadir Fahrudin Didemosi 5 Tahun Terkait Kasus DWP, Akan Ajukan Banding
3 Januari 2025 19:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto yang sempat menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diberi sanksi demosi selama 5 tahun terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap WN Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
ADVERTISEMENT
Sidang etik terhadap Fahrudin digelar di TNCC Polri pada Jumat (3/1). Sidang diketuai oleh Brigjen Agus Wijayanto dan dihadiri oleh 6 orang saksi. Fahrudin dinilai telah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan memeras WN Malaysia.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan usai sidang.
Selain sanksi demosi, ada sanksi lain yang dikenakan yaitu permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kemudian, Sehatma juga diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan serta dipatsus selama 30 hari terhitung 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
"Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025," ucap dia.
Fahrudin melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan itu, Fahrudin mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata dia.