Brigadir WP Pembunuh Ibu Kandung Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Standret/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Standret/Shutterstock

Brigadir WP (37), anggota Biddokes Polda Riau yang diduga membunuh ibu kandungnya, Farida Hanum (64), di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

WP kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dengan kemungkinan penambahan sepertiga hukuman sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan WP.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kosmos, Rabu (28/10).

Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Masih penyidikan," ujarnya singkat.

WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Kosmos, ancaman pidana terhadap tersangka mencapai 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga hukuman.

"Ancaman 15 tahun, tambah sepertiga, dan tersangka kami titip di Polda," pungkasnya.