Brigita Manohara Terima Mobil dari Ricky Ham Pagawak, Dikembalikan ke KPK

21 Februari 2023 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
Jurnalis TV Swasta Brigita P. Manohara, memberikan keterangan kepada wartawan, usai diperiksa sebagi saksi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (25/7/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis TV Swasta Brigita P. Manohara, memberikan keterangan kepada wartawan, usai diperiksa sebagi saksi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (25/7/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Presenter Brigita Manohara disebut turut menerima mobil dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Barang itu diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ricky dari suap dan gratifikasi yang ia terima.
ADVERTISEMENT
Mobil tersebut sudah dikembalikan oleh Brigita Manohara ke KPK.
"Semua sudah kubalikin [ke KPK]. Semua yang teridentifikasi hasil korupsi tersangka," kata Brigita saat dihubungi, Selasa (21/2).
Penerimaan mobil yang ditengarai hasil TPPU itu dibenarkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Asep mengatakan, mobil tersebut sudah dikembalikan dalam bentuk uang.
"Sejauh ini mobil saja. Tapi karena sudah dijual jadi yang dikembalikan uangnya," kata Asep saat dihubungi terpisah.
Brigita Manohara memang sudah mengembalikan uang ke KPK senilai Rp 480 juta. Ia mengembalikan itu setelah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus Ricky Ham Pagawak beberapa waktu lalu. Saat itu Ricky masih buron.
Brigita menyebut bahwa pemberian itu terkait profesinya sebagai presenter dan juga konsultan komunikasi.
ADVERTISEMENT
Kendati sudah mengembalikan barang dari tersangka korupsi, tapi Brigita Manohara disebut tetap berpeluang kembali dipanggil KPK.
"Untuk setiap orang atau badan hukum yang menerima aliran dana diduga hasil TPK [Tindak Pidana Korupsi] dalam perkara RHP [Ricky Ham Pagawak], tentu akan kita minta keterangan dalam konteks penanganan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]," ujar Asep.
"Bagi yang sudah diminta keterangan dan sudah mengembalikan akan kita lihat perannya sebagai apa," sambungnya.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Asep menambahkan, KPK bakal terus mendalami aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi setelah mendapat keterangan baru dari pemeriksaan Ricky.
"Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh," imbuhnya.
Ketua KPK Firli Bahuri memberika keterangan pers penahanan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan. Sebagaimana UU 31 tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli dalam konferensi pers pengumuman penahanan Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2).
"Tapi sekali lagi saya sampaikan, masih ada proses yang harus didalami," pungkas Firli.
Ricky merupakan tersangka dalam dugaan kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah proyek di Mamberamo Tengah. Diduga, Ricky menikmati uang hasil garong hingga Rp 200 miliar.
Ricky sempat buron selama 7 bulan. Kabur ke Papua Nugini hingga kemudian berhasil ditangkap KPK saat kembali ke Indonesia. Ditangkap di Abepura, Jayapura, Minggu (19/2).
ADVERTISEMENT
Kini, Ricky sudah ditahan KPK di Rutan Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.