Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Brigjen Asep Mundur dari Dirdik KPK, Nasibnya Kini di Tangan Firli Bahuri Dkk
31 Juli 2023 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK membenarkan Brigjen Asep Guntur Rahayu mengajukan permohonan pengunduran diri selaku Direktur Penyidikan sekaligus plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
ADVERTISEMENT
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (31/7).
Menurut Ali, permohonan itu nantinya akan diputuskan oleh Pimpinan KPK. Saat ini, belum ada keputusan mengenai hal tersebut.
"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ujar Ali.
Mundurnya Asep ini terkait kasus Basarnas yang sedang menjadi polemik. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kemudian menyalahkan tim penyelidik yang melakukan OTT usai mendapat protes dari TNI.
Namun menurut Ali, Pimpinan KPK mendukung penuh penyelidik dan penyidik dalam penanganan kasus Basarnas.
"Penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan Tim Penyelidik dan Penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," papar Ali.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjadi sorotan lantaran KPK sempat mengumumkan 5 tersangka dalam kasus Basarnas. Dua di antaranya Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi. Menurut KPK, penanganan keduanya diserahkan ke KPK.
TNI protes lantaran KPK dinilai melampaui kewenangan dengan menetapkan anggota TNI sebagai tersangka. Menurut TNI, penetapan tersangka seseorang dari unsur militer harusnya dilakukan oleh TNI.