Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Brigjen Benny Ali: Kalau Tahu Peristiwa Duren Tiga Rekayasa, Saya Tangkap Sambo
6 Desember 2022 17:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Benny Ali, mengaku kecewa karena merasa dibohongi Ferdy Sambo atas skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Benny menegaskan, kalau saja sejak awal mengetahui skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam itu, maka ia sendiri yang akan meringkus atasannya tersebut.
Hal itu diungkapkan Benny saat mendapat pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
"Pak Benny, ada enggak kalau seandainya misalnya dari runtutan peristiwa ini yang perlu Pak Benny sampaikan, apa? Sebagai seorang polisi, sebagai seorang Karo Provost?" tanya jaksa.
"Ya, mungkin kami ini, kan, dapat cerita di TKP itu sejam setelah kejadian, ya. Jadi, kejadian jam 5 kami datang hampir jam 6," kata Benny.
Kala itu, Benny mendapat cerita terjadi tembak menembak antara Richard Eliezer dengan Yosua diawali teriakan Putri Candrawathi. Yosua yang disebut melecehkan Putri itu tewas dalam baku tembak dengan rekan seprofesinya itu.
ADVERTISEMENT
Benny mengaku tidak tahu bahwa cerita yang ia dapatkan itu bagian dari skenario. Sementara fakta sebenarnya baru Benny ketahui setelah ditempatkan khusus atau di-Patsus-kan.
"Kami enggak tahu itu sudah direkayasa. Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa, seadanya kita tahu, ya, seandainya, ya, mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkep harus bertanggung jawab," kata Benny.
"Kasihan banyak orang [kena buntutnya]," tambahnya.
"Itu, kan, setelah?" tanya jaksa.
"Iya, setelah kita tahu. Tapi saat dari awal kita udah tahu, ya pasti, kan," kata Benny.
"Jadi yang saya sampaikan tadi, Pak Benny sendiri yang menangkap?" tanya jaksa mempertegas.
"Iya, karena ini demi institusi," kata Benny.
Dalam kasus ini, Benny ikut terkena sidang kode etik. Ia dicopot dari jabatannya dan didemosi satu tahun. Demosi adalah pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah. Namun, ia tak ikut serta menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Sambo bersama Putri ditetapkan sebagai terdakwa bersama Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus Sambo, juga didakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia didakwa bersama Hendra, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa turut menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan dan memusnahkan alat bukti CCTV.
Atas perbuatannya, Sambo serta Hendra dkk didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.