Brigjen Endar Kembali ke KPK tapi Masih Nonaktif, Kok Bisa?

6 Juli 2023 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK. Namun, ia belum kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Bahkan, statusnya masih nonaktif.
ADVERTISEMENT
Pengacara Brigjen Endar, Rahmat, mempertanyakan hal tersebut. Menurut dia, Endar seharusnya bisa bertugas kembali di KPK.
Ia merujuk pernyataan KPK bahwa Endar masih dibebastugaskan dari tugas sehari-hari sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Hal itu lantaran Endar masih menjalani pendidikan di Lemhannas.
"Tugas Dirlidik akan dijalankan oleh plh (pelaksana harian). Kami mau minta kejelasan ke KPK mengenai hal ini," kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (6/7).
KPK mengirimkan 6 pegawainya untuk mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lemhannas RI sejak April hingga Oktober.
Mereka yang ikut dalam pelatihan itu ialah Cahya H. Harefa selaku Sekjen KPK; Agung Yudha Wibowo, Direktur Monitoring; Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III; Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat; dan Yudhiawan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II. Ditambah Brigjen Endar.
ADVERTISEMENT
Pada akhir Maret 2023 lalu, Firli Bahuri dkk mencopot Endar dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK. Dalihnya, KPK tidak memperpanjang masa jabatan perwira tinggi Polri itu.
Pemecatan itu pun dilawan Endar Priantoro. Ia menganggap pemberhentiannya tak mempunyai dasar hukum, sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas KPK dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Endar kemudian melakukan perlawanan dengan menempuh sejumlah upaya. Salah satunya ialah dengan mengajukan keberatan secara administrasi.
Pada 21 Juni 2023, MenPAN RB menyurati KPK soal Endar. Isinya meminta KPK mempertimbangkan Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Surat tersebut merujuk Surat Menteri Sekretaris Negara perihal Penerusan Banding Administrasi Endar.
Brigjen Endar kembali bertugas di Gedung Merah Putih berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.
ADVERTISEMENT

Kata KPK

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal adanya 6 pejabat struktural KPK yang sedang ikut pendidikan di Lemhannas. Menurut dia, keenamnya turut dibebastugaskan, tidak hanya Endar.
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," ujar Ali.
Untuk posisi Direktur Penyelidikan, dipegang Ronald Worotikan selaku pelaksana harian.
"Sampai nanti Beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhannas," ucap Ali.
Ali menyebut posisi lain pun seperti itu. Termasuk posisi Sekjen KPK Cahya H. Harefa yang juga diisi pelaksana harian.
"Maka plh (-nya) Karo di kesetjenan," pungkasnya.