Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Brigjen Endar Sudah Kembali, KPK Masih Buka Lowongan Direktur Penyelidikan
6 Juli 2023 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Brigjen Endar Prihantoro sudah kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK . Namun di media sosial, KPK masih tetap mempromosikan rekrutmen posisi Dirlidik tersebut, bahkan pendaftarannya diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari akun Twitter resmi KPK, pendaftaran tersebut untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama. Pendaftaran diperpanjang hingga 20 Juli 2023.
Posisi yang dibuka pendaftarannya, selain Direktur Penyelidikan, ada juga Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Direktur Penuntutan, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut diunggah akun resmi KPK pada hari ini, Kamis (6/7) pukul 09.38 WIB.
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti masih dibukanya pendaftaran posisi Dirlidik. Sebab, Brigjen Endar sudah kembali dan menempati posisi tersebut.
"Loh kenapa Direktur Penyelidikan masih dibuka? Harus diumumkan bahwa untuk posisi Direktur Penyelidikan rekrutmennya dibatalkan dan ditutup dong, bukankah Bang Endar sudah balik menjadi Direktur Penyelidikan KPK, coba koordinasi sama Karo SDM min," kata Yudi di Twitternya, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
Endar sebelumnya diberhentikan oleh Firli Bahuri dkk. Pencopotan Endar sempat jadi sorotan. Sebab, KPK ngotot mengeluarkan Endar Priantoro dengan dalih masa jabatan berakhir.
Di sisi lain, Endar Priantoro juga sudah menerima perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK. Atas pemberhentiannya itu, Endar sempat melakukan perlawanan dengan mengadukan ke Dewas KPK hingga Ombudsman.
Dalam proses etik Dewas, pengaduan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang diajukan Endar ditolak. Tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena dianggap tak mencukupi alat bukti. Belum diketahui ujung dari laporan Endar ke Ombudsman, setelah ia kembali lagi ke KPK.
Endar juga mengajukan keberatan administrasi yang disampaikan kepada pimpinan KPK. Namun ditolak. Dia pun banding ke atasan pimpinan KPK, dalam hal ini presiden, dan bandingnya dimenangkan.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (5/7), Endar Priantoro kembali ke Gedung Merah Putih setelah tiga bulan dikembalikan kepolisian. Dia disambut sejumlah pegawai KPK baik penyidik maupun penyelidik.
"Hari ini saya akan melaksanakan tugas kembali sebagai Dirlidik. Mohon doanya," ungkap Endar.
Endar kembali ke KPK berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Live Update