Brigjen Endar Usai Dicopot Firli: Surat Kapolri Kok Tidak Dipertimbangkan

4 April 2023 9:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Endar Priantoro saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Senin (3/4). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Endar Priantoro saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Senin (3/4). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Brigjen Endar Priantoro buka suara usai dirinya diberhentikan secara terhormat dari KPK. Endar mempertanyakan pencopotan tersebut, sebab dirinya telah ditugaskan kembali untuk menjabat di lembaga antirasuah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
"Ya saya berada di KPK pada dasarnya adalah surat perintah dari Kapolri, saya tugas dari Bapak Kapolri untuk melaksanakan tugas di KPK," kata Endar saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Senin (3/4).
Endar mengatakan, dia sudah bertugas selama 3 tahun di lembaga antirasuah. Masa tugasnya berakhir pada 31 Maret 2023. Namun demikian, dirinya mendapatkan perpanjangan penugasan dari Kapolri selama satu tahun, berdasarkan Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023.
"Nah untuk tahun ini, dan tahun keempat berikutnya sebenarnya dari Kapolri sebenarnya sudah mengeluarkan surat permintaan perpanjangan penugasan saya lanjut periode berikutnya, terhitung 1 April sampai 1 April 2024," kata Endar.
Surat tersebut dikeluarkan berbarengan dengan surat jawaban rekomendasi promosi yang disampaikan Firli Bahuri dkk untuk Endar dan Irjen Karyoto. Kapolri merespons surat Firli dengan mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Sementara Endar, ditugaskan kembali ke KPK selama satu tahun, sebab keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.
"Nah setelah surat itu keluar, terus disampaikan, ternyata keluar surat pemberhentian dengan hormat saya yang dikeluarkan oleh Sekjen," kata Endar.
Dalam surat tersebut, Endar justru dihadapkan kembali ke Institusi Polri. Jabatannya tidak diperpanjang lagi oleh Firli Bahuri dkk. Hal tersebut yang dipertanyakan oleh Endar, sebab ia menilai surat dari Kapolri tidak dipertimbangkan oleh KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan amanat saat upacara Peringatan Hari Bakti KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sehingga, kata dia, terjadilah polemik. Dia merasa hanya menjalankan tugas dari Kapolri untuk bekerja di KPK, tetapi di sisi lain, lembaga antirasuah malah mengeluarkan putusan untuk memberhentikannya.
"KPK mengeluarkan surat keputusan itu, putusan yang bertentangan dengan yang diajukan oleh Pak Kapolri, itu sudah ditunjuk Plt pengganti saya, dan lain-lain," ucap Endar.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Endar akan melapor ke Dewan Pengawas KPK. Tujuannya untuk menguji surat yang dikeluarkan Firli dkk terkait pemberhentiannya.
Di sisi lain, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan surat pada 3 April 2023. Isinya, perintah untuk tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Adapun pihak KPK menyatakan bahwa keputusan terkait Endar sudah berdasarkan keputusan Pimpinan KPK. KPK pun mengakui tidak mengajukan usulan perpanjangan jabatan bagi Endar.
"Ada usulannya enggak? Ada usulan enggak?" kata Ali saat ditanya soal alasan tak merespons perpanjangan tugas Kapolri untuk Endar, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (03/4).
Ali menjelaskan, bahwa perpanjangan itu harus ada usulan terlebih dahulu dari KPK ke instansi asal. Dalam kasus Endar ini, KPK tak mengusulkan perpanjangan.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Belakangan, muncul surat atas nama Pegawai KPK yang mempertanyakan pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Dalam surat itu, Pegawai KPK meminta pencopotan itu dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut ditujukan kepada Sekjen KPK Cahya Harefa. Sebuah tautan berita soal pencopotan Endar dicantumkan di awal surat.
Dalam suratnya, Pegawai KPK menyatakan juga sebagai perwakilan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan berasal dari Polri ingin membuka ruang diskusi sehubungan dengan isu pencopotan Endar.
Diskusi diharapkan dapat meminimalisasi segala kemungkinan yang terjadi yang sekiranya berpotensi membuat renggang hubungan KPK dan Polri.
“Kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi potongan surat.