Brigjen EP yang Dicopot karena Kasus LGBT Dibina Kejiwaan dan Keagamaan

21 Oktober 2020 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.  Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri telah menjatuhkan putusan bersalah pada Brigjen Pol EP atas kasus LGBT. Jenderal bintang satu tersebut pun akan menjalani pembinaan mental dan keagamaan.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiono mengatakan, Brigjen E akan menjalani pembinaan hingga dinyatakan pulih. Proses pembinaan akan dilakukan di internal kepolisian.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Awi menuturkan, jenderal bintang satu tersebut juga akan dikenakan demosi hingga 3 tahun karena kasus LGBT ini. Selama masa hukuman tersebut, Brigjen E tidak akan memiliki jabatan.
“Terakhir yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan terendah yang bersifat demosi selama 3 tahun,” ujar Awi.
Sebelumnya, pencopotan Brigjen EP dari jabatannya hingga berstatus non job berdasarkan peraturan Kapolri 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, Brigjen EP terbukti melanggar norma kesusilaan kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: