Brigjen Hendra Jalani Sidang Kasus Obstruction of Justice, JPU Hadirkan 10 Saksi
ยทwaktu baca 2 menit

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan Hendra pada hari ini, Kamis (27/10), yakni pemeriksaan saksi.
Dilihat dari SIPP PN Jaksel, sidang diagendakan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan majelis hakim: Ahmad Suhel sebagai ketua majelis hakim, sementara Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.
Pantauan kumparan di lokasi, Hendra terlihat sudah tiba dengan dikawal aparat kepolisian. Hendra yang mengenakan rompi tahanan dan diborgol itu dibawa dengan kendaraan taktis.
Ragahdo Yosodiningrat, salah satu pengacara terdakwa Hendra Kurniawan, mengatakan, rencananya ada 10 saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk saksi rencananya ada 10 orang. Sama seperti AKP Irfan Widyanto (perkara yang sama dan kemarin sudah menjalani sidang pemeriksaan) akan tetapi ditambah Drs. Seno dan Ariyanto," kata Ragahdo kepada wartawan, Selasa (26/10).
Daftar 10 saksi yang dimaksud sebagai berikut:
Security Duren Tiga - Abdul Zapar
Security Duren Tiga - Marjuki
Pemilik usaha CCTV - Tjong Djiu Fung alias Afung
Buruh harian lepas - Supriyadi
Anggota Polri - Aditya Cahya
Anggota Polri - Tomser Kristianata
Anggota Polri - M Munafri Bahtiar
Anggota Polri - Arie Cahya Nugraha alias Acay
Ketua RT - Seno Sukarto
PLH Divpropam Polri - Ariyanto
Selain Hendra, terdakwa Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang hari dan agenda yang sama.
Brigjen Hendra dan Agus adalah terdakwa obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya bersama Ferdy Sambo dan empat anggota polisi lainnya didakwa menghilangkan alat bukti elektronik dengan cara mengganti DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga yang merupakan lokasi eksekusi Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Brigjen Hendra, Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
