Brigjen Hendra: Kami Hanya Laksanakan Perintah Sambo untuk Cek dan Amankan CCTV

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, bersiap jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, bersiap jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan, mengaku hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo soal pengamanan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Hendra saat menanggapi kesaksian Aditya Cahya dalam sidang pembuktian perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya [CCTV] dan kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra di hadapan majelis hakim PN Jaksel, Kamis (27/10).

"Kami berdua [Agus Nurpatria] ini, dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS [Ferdy Sambo] untuk cek dan amankan CCTV, hanya sebatas itu saja," sambungnya.

Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kombes Agus Nurpatria, mengenakan rompi usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Adapun dalam persidangan, Aditya Cahya, mengungkapkan sejumlah hal. Dia bicara soal awal mula mendapati CCTV di Kompleks Duren Tiga sudah diganti DVR-nya, hingga membenarkan bahwa CCTV di kawasan tersebut memang sempat tersambar petir.

Aditya merupakan Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia juga bagian dari tim khusus Polri yang mengusut pembunuhan Yosua di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.

Dia bersaksi untuk terdakwa Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria. Keduanya adalah terdakwa obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Keduanya bersama Ferdy Sambo dan empat anggota polisi lainnya didakwa menghilangkan alat bukti elektronik dengan cara mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.

Dari 20 CCTV di sekitar kediaman Sambo, kedua terdakwa diduga terlibat dalam penggantian 3 buah DVR CCTV di antaranya. Salah satu rekaman dalam CCTV itu menjadi video kunci tewasnya Yosua dan membantah skenario tembak menembak Sambo.

Atas perbuatannya, Brigjen Hendra, Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.