Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Brigjen Hendra Kurniawan Dapat Cerita Putri Dilecehkan, Seperti Apa?
19 Oktober 2022 11:30 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri, Hendra Kurniawan , menjadi salah satu pihak yang pertama kali tiba di lokasi kejadian terbunuhnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Kala itu, ia dihubungi Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam yang juga merupakan atasannya. Kepada Hendra, Sambo bercerita sudah terjadi tembak menembak antara dua ajudannya, Yosua dan Bharada Richard Eliezer. Masih menurut Sambo, tembak menembak itu dipicu oleh pelecehan yang dilakukan oleh Yosua kepada Putri Candrawathi.
Masih di lokasi, Hendra kemudian menemui Benny Ali selaku Karo Provost Polri. Benny yang tiba terlebih dahulu di lokasi mengaku sudah bertemu dengan Putri yang kemudian bercerita soal pelecehan tersebut.
"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya," bunyi dakwaan Hendra Kurniawan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Seperti apa cerita pelecehannya?
Pengakuan Putri kepada Benny Ali, Yosua masuk tiba-tiba masuk ke kamar. Kemudian meraba paha hingga mengenai kemaluannya.
ADVERTISEMENT
Berikut pengakuan Putri kepada Benny Ali yang kemudian diceritakan kepada Hendra Kurniawan:
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi. Akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak.
Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.
Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar', dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak"
Usai mendengar cerita itu, Hendra kemudian mengecek kondisi jenazah Yosua yang berada di bawah tangga dapur dan mendapatinya sudah tidak bernyawa. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati pada pukul 19.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Setelah jenazah korban Yosua dievakuasi, Hendra Kurniawan, bersama Benny Ali kembali ke kantor Divisi Propam Mabes Polri. Selama dalam perjalanan menuju kantor saksi Hendra Kurniawan, menghubungi Agus Nurpatria Adi Purnama agar datang ke kantor Divisi Propam Mabes Polri tujuannya untuk melakukan klarifikasi kebenaran peristiwa di rumah dinas saksi Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan kemudian melakukan klarifikasi kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf yang menjadi saksi peristiwa Duren Tiga 8 Juli 2022.
"Dan pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo, sebelumnya perihal terjadinya penembakan di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga," kata Jaksa.
Skenario pelecehan seksual tersebut yang kemudian terus dibangun oleh Sambo hingga melibatkan jajarannya di Propam Polri saat itu, salah satunya Hendra Kurniawan, untuk menghilangkan alat bukti. Mereka lalu disangka perbuatan obstruction of justice atau perbuatan menghalangi penyidikan.
ADVERTISEMENT
Hendra Kurniawan didakwa bersama 6 mantan polisi lain: Ferdy Sambo, Agus Nurpatria; Arif Rahman Arifin; Baiquni Wibowo; Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan dengan mencoba mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Salah satunya ialah dengan mengambil dan merusak CCTV yang berada di lokasi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dakwaan dibacakan, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, memberikan tanggapan. Henry menyebut dakwaan jaksa sudah sesuai dari sisi formil dan materiil serta mengapresiasinya.
Dalam kesempatan tersebut, dia pun menggarisbawahi dakwaan terhadap kliennya yang disebut tidak mengetahui cerita awal peristiwa tembak menembak merupakan rekayasa.
ADVERTISEMENT
"Halaman 2 alinea 2 surat dakwaan Penuntut Umum, dikatakan bahwa dalam pertemuan itu Ferdy Sambo cerita ke terdakwa mengenai suatu kebohongan yaitu pelecehan terhadap Nyonya Putri Candrawathi dan terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi, apakah peristiwa yang disampikan Ferdy Sambo adalah peristiwa yang sesungguhnya atau rekayasa yang disusun sendiri oleh Ferdy Sambo," kata Henry.