Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Senin 31 Oktober, Hakim Beri Izin

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengizinkan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, keluar dari tahanan untuk menjalani sidang etik Mabes Polri. Rencananya, sidang etik itu akan dilangsungkan pada Senin 31 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan majelis hakim menanggapi adanya surat dari Kadiv Propam Polri. Izin disampaikan ke hakim karena penahanan Hendra berada di bawah kewenangan pengadilan.

"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10).

Selain mengeluarkan penetapan sidang etik untuk Hendra, hakim juga mengizinkan permohonan untuk Agus Nurpatria untuk melayat kakaknya yang meninggal dunia. Namun untuk tepat waktunya belum disebut hakim.

"Tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara," kata hakim.

"Permohonannya semua dikabulkan," terang hakim.

Terpisah, kuasa hukum Hendra dan Agus, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, turut menjelaskan lebih lanjut soal permohonan kliennya itu.

"Untuk tadi permohonan kami penasihat hukum jadi sebetulnya, ada dua permohonan yang telah masuk ke majelis hakim pertama ini dari Kadiv Propam untuk di-bond (jaminan) Pak Hendra Kurniawan karena rencananya sidang etik akan dilaksanakan pada hari senin besok," kata Sangun kepada wartawan.

Terdakwa 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Adapun untuk Agus Nurpatria, kata Sangun, mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia beberapa hari lalu.

"Jadi Beliau sedang dalam keadaan duka dan alhamdulillah untuk kedua permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim," ungkapnya.

Terkait persidangan Hendra dan Agus berikutnya, akan digelar pada pekan depan, Kamis 3 November 2022.

"Silakan saudara hadirkan saksi, nanti diinfokan kepada penasihat hukum, ke kami juga. Berapa orang dihadirkan tapi kami hanya menetapkan persidangan itu ditunda pada hari Kamis, pada jam 9, lah, ya," kata hakim.

"Nanti Saudara hadir pada kamis Tanggal 3 November 2022," pungkas hakim.

Dalam kasusnya, Hendra dan Agus didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dkk menghilangkan alat bukti elektronik pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait sidang etik, keduanya memang belum menjalaninya. Keduanya akan disidang terkait perbuatan pidana obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.