Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik Kasus Sambo Hari Ini
31 Oktober 2022 8:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan , dijadwalkan bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (31/10). Sidang etik itu buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo .
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan oleh pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat. Hanya saja, dia tak mendampingi jalannya sidang kode etik kliennya itu.
"Iya [sidang etik Hendra hari ini], tapi saya tidak mendampingi," ujar Henry saat dikonfirmasi.
Memang dalam sidang kode etik terduga pelanggar tak didampingi oleh kuasa hukum pribadi. Nantinya, Divisi Hukum (Divkum) Polri yang bakal menjadi pembela Hendra dalam sidang kode etik.
kumparan telah mengkonfirmasi perihal sidang kode etik Brigjen Hendra ke Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Namun, hingga berita ini dibuat, mereka belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengizinkan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, keluar dari tahanan untuk menjalani sidang etik Mabes Polri. Rencananya, sidang etik itu akan dilangsungkan pada Senin 31 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan majelis hakim menanggapi adanya surat dari Kadiv Propam Polri. Izin disampaikan ke hakim karena penahanan Hendra berada di bawah kewenangan pengadilan.
"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10).
Dalam kasus ini, Hendra didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dkk menghilangkan alat bukti elektronik pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT