Brigjen Hendra Kurniawan Menanti Vonis Etik

31 Oktober 2022 10:46 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri akhirnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Brigjen Hendra Kurniawan. Dia disidang etik soal keterlibatannya kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
"Iya [sidang etik Hendra hari ini], tapi saya tidak mendampingi," ujar Henry saat dikonfirmasi, Senin (31/10).
Sidang kode etik Brigjen Hendra sendiri sempat berulang kali tertunda. Awalnya, sidang kode etik Hendra dijadwalkan pada pekan kedua September 2022, namun diundur sepekan.
Usai diundur, Polri kembali membatalkan digelarnya sidang kode etik Hendra. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut penundaan dilakukan lantaran saksi kunci dalam persidangan, AKBP Arif Rahman Arifin, sakit.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9).
Dedi tak merinci penyakit apa yang diderita AKBP Arif sehingga membuat sidang kode etik Hendra mesti ditunda. Dia hanya menyebut, AKBP Arif membutuhkan waktu penyembuhan yang cukup panjang.
ADVERTISEMENT
"AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," kata Dedi.
Terdakwa 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Pada 26 September 2022, kesehatan AKBP Arif memang sempat membaik, dia pun sempat memberi kesaksiannya dalam sidang kode etik eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Hanya saja, kesehatan AKBP Arif kembali turun pasca menjalani operasi atas penyakit yang dialaminya.
"Yang bersangkutan sudah bisa hadir di sidang tadi, karena kondisi kesehatannya drop lagi maka ditunda lagi sidangnya," ungkap Dedi saat dihubungi.
Selama tertunda, Polri mengaku tetap mempersiapkan sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra. Perangkat sidang pun telah ditentukan dan bakal dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
ADVERTISEMENT
"Perangkat sidangnya sudah, nanti pimpinan sidangnya Wairwasum bintang dua," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (27/9).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyebut sidang kode etik Brigjen Hendra bakal dilangsungkan pada pekan kedua Oktober 2022.
"Kemungkinan pekan depan," kata Sigit di kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sigit mengakui sidang Brigjen Hendra sempat ditunda beberapa kali. Hal itu menurut dia lantaran salah satu saksi yakni AKBP Arif Rachman Arifin sedang sakit. Namun, dia memastikan, sidang etik Brigjen Hendra tak bakal lagi mengalami penundaan.
Meski Kapolri telah menyebut demikian, sidang kode etik Brigjen Hendra tak kunjung digelar. Bahkan hingga sidang kasus obstruction of justice dimulai, kabar sidang kode etik Hendra tak juga ada kejelasan.
ADVERTISEMENT
Polri pun tidak pernah memberi keterangan lagi soal jalannya sidang kode etik terhadap Hendra maupun terduga pelanggar yang lain. Hingga akhirnya, jadwal sidang kode etik Hendra terungkap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menyebutkan, pihaknya telah menerima surat pengajuan yang dikirimkan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono yang meminta izin untuk mengadili Hendra secara etik. Izin disampaikan ke hakim karena penahanan Hendra berada di bawah kewenangan pengadilan.
"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo, Polri telah memeriksa 97 personel, 35 di antaranya diduga melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Polri telah melangsungkan sidang kode etik terhadap 19 terduga pelanggar terkait kasus Sambo. Mereka ialah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria.
Kemudian, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Infografik Menuju Sidang Sambo dkk. Foto: Dok. kumparan
Selanjutnya, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Rifaizal Samual.
Dari sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar itu, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
ADVERTISEMENT
Sementara, terduga pelanggar lain yang telah disidang kode etik diberikan sanksi penurunan jabatan atau demosi dengan jangka waktu yang bervariasi, mulai dari 1 hingga 8 tahun.