Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Brigjen Hendra Kurniawan, Sosok Pertama yang Ditelepon Sambo Usai Bunuh Yosua
19 Oktober 2022 10:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri, Hendra Kurniawan , menjadi sosok pertama yang ditelepon oleh Ferdy Sambo usai pembunuhan Brigadir Yosua terjadi. Dia bahkan tiba di lokasi pembunuhan hanya selang 2 jam setelah dihubungi Sambo.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Pembunuhan Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, terjadi pada 8 Juli 2022. Pembunuhan terjadi sekitar pukul 17.16 WIB bila mengacu kepada dakwaan kasus pembunuhan Sambo.
Yosua ditembak 3-4 kali oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah Sambo. Bahkan, Sambo disebut turut melepaskan tembakan pamungkas ke kepala yang mengakhiri nyawa Yosua. Eksekusi dilakukan usai Sambo murka mendengar kabar istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Yosua.
Setelah pembunuhan itu, muncul niat dari Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi. Kemudian dia pun menelepon Hendra.
"Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan sekitar pukul 17.22 WIB, di mana terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di pemancingan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," demikian isi dakwaan.
Hendra diminta untuk datang ke Duren Tiga. Dia pun kemudian berangkat ke lokasi dan tiba pada pukul 19.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Hendra pun langsung bertemu dengan Sambo yang tengah berada di garasi rumah.
"Ada peristiwa apa bang?" tanya Hendra.
"Ada pelecehan terhadap Mbak Mu," jawab Sambo.
Sejak itu, Hendra pun diceritakan skenario Sambo bahwa telah terjadi tembak menembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer. Keduanya adalah ajudan Sambo. Tembak menembak dipicu oleh teriakan Putri Candrawathi, istri Sambo, yang dilecehkan Yosua.
Namun, cerita itu merupakan skenario yang sudah disiapkan Sambo untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya.
Usai mendapat cerita dari Sambo, Hendra kemudian menemui Benny Ali selaku Karo Provos Divpropam Polri yang telah datang terlebih dahulu sebelum Magrib di lokasi Duren Tiga. Hendra pun bertanya "pelecehan seperti apa?".
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Benny Ali yang sudah bertemu Putri di Rumah Saguling. Benny mendapat cerita dari Putri yang menjelaskan benar telah terjadi pelecehan terhadap dirinya saat sedang istirahat di dalam kamarnya di rumah Magelang.
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan, Benny saat itu menceritakan kepada Hendra bahwa saat Putri menggunakan baju tidur celana pendek, Yosua masuk ke kamar dan meraba paha mengenai kemaluan Putri. Putri terbangun dan kaget sambil berteriak. Setelahnya Yosua menodongkan senjata ke arah Putri sambil mencekik leher dan memaksanya buka baju.
"Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar', dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," kata JPU membeberkan apa yang diceritakan Benny Ali kepada Hendra.
Setelahnya, upaya pengaburan fakta pembunuhan Yosua dilakukan. Sambo meminta saksi dan bukti untuk diamankan.
Salah satunya ialah pengambilan secara ilegal 3 DVR CCTV di Duren Tiga. Isi rekaman itu berisi bukti kunci yang membantah skenario rekayasa yang sudah disusun Sambo.
ADVERTISEMENT
Ada CCTV yang merekam sosok Yosua masih hidup saat Sambo tiba di Duren Tiga. Sementara dalam skenario yang direkayasa, disebutkan bahwa Sambo baru tiba di lokasi kejadian setelah terjadi tembak menembak antara Yosua dan Eliezer.
Sambo pun disebut memerintahkan rekaman itu untuk dihapus. Hendra juga dipercaya Sambo untuk mengawasi proses-proses tersebut. 'Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," perintah Sambo ke Hendra.
Adik-adik yang dimaksud adalah orang yang terlibat dalam upaya perampasan CCTV hingga penghancuran barang bukti.
Dalam perkara ini, Hendra didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT