Brigjen Hendra Ngaku Tak Tahu Laptop Barbuk Kasus Sambo Dipatahkan
ยทwaktu baca 3 menit

Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan, mengaku tak mengetahui barang bukti kasus yang menjeratnya dipatahkan. Barang bukti yang dimaksud yakni sebuah laptop yang pernah digunakan menonton rekaman CCTV di kawasan bekas kediaman dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Hendra dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
"Saya tidak pernah mengenal, melihat laptop tersebut," kata Hendra saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan alat bukti laptop rusak itu di persidangan, Kamis (27/10).
Awalnya, Jaksa menanyakan kepada Ari Cahya Nugraha alias Acay yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan soal laptop tersebut. Acay disebut dalam dakwaan merupakan salah satu tim CCTV Kasus KM 50 yang dilibatkan dalam kasus Sambo. Meski belakangan dia membantah pernah tergabung dalam tim tersebut.
"Apakah ada laptop juga saat penyitaan?" tanya Jaksa.
"Di perkara lain sepertinya ada," jawab Acay.
"Apakah laptop tersebut masih utuh atau sudah terpatahkan?" tanya Jaksa lagi.
"Ada satu yang utuh, satu yang hancur," kata dia.
Acay menyebut bahwa laptop yang hancur dan disita itu merek Microsoft Surface. Namun Acay mengaku tak mengetahui pemilik laptop tersebut.
"Saksi mengetahui milik siapa ini?" tanya jaksa.
"Tidak, pak, karena ini penyitaannya di perkara lain, bukan kami.Dari informasi yang kami terima pada saat hasil pemeriksaan, laptop ini pernah memutar," pungkas Acay.
Dalam dakwaan, laptop yang berisi rekaman CCTV di kediaman Sambo itu dihancurkan menjadi 15 bagian.
Laptop tersebut milik mantan Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto. Saat itu, ada empat orang yang menonton rekaman CCTV yang diambil dari sekitar kediaman Sambo di Duren Tiga, lokasi Yosua dihabisi, melalui laptop tersebut.
Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit [Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan]. Adapun rekaman itu berasal dari CCTV yang diperintahkan untuk dicek dan diamankan oleh Sambo usai peristiwa pembunuhan Yosua terjadi.
Arif Rachman Arifin kaget saat melihat rekaman itu. Yakni ketika melihat rekaman Yosua masih dalam keadaan hidup di Duren Tiga pada saat kejadian tanggal 8 Juli 2022.
Fakta itu bertolak belakang dengan dengan skenario yang sudah disampaikan oleh Sambo. Bahwa Yosua sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer, saat Sambo datang ke Duren Tiga.
Dengan adanya rekaman itu, alibi skenario yang disusun Sambo menjadi runtuh.
Arif dengan nada panik kemudian melaporkan hal tersebut kepada atasannya, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Propam. Sebab, Hendra yang memerintahkan 'pengamanan' CCTV atas arahan Sambo.
Hendra kemudian mengajak Arif bertemu Sambo. Dalam pertemuan itu, Sambo akhirnya memerintahkan file rekaman dimusnahkan.
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata Sambo kepada Arif, sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang dakwaan Arif Rachman di PN Jaksel, Rabu (19/10).
Mendapatkan perintah tersebut, semua rekaman kemudian dihapus. Termasuk laptop dan flashdisk Chuck yang dihancurkan untuk menghilangkan bukti. Laptop itu dihancurkan oleh Arif Rahman setelah sebelumnya diserahkan oleh Chuck.
