Brigjen Pol (Purn) Achmadi Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

16 Mei 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen LPSK, Noor Sidharta saat memberikan konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen LPSK, Noor Sidharta saat memberikan konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan ketua yang baru dengan musyawarah mufakat usai Presiden Jokowi melantik 7 anggota LPSK yang baru.
ADVERTISEMENT
Ketua LPSK periode 2024-2029 kini dipegang oleh Brigjen Pol (Purn) Achmadi, sebelumnya ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK periode 2019-2024.
"Ketua LPSK terpilih adalah Bapak Brigjen Purnawirawan, Dr. Achmadi sebagai Ketua LPSK periode 2024-2029. Dan untuk selanjutnya bapak ibu pimpinan yang lain mereka akan menjadi Wakil Ketua LPSK. Jadi satu Ketua dan 6 orang Wakil Ketua LPSK," ujar Sekjen LPSK, Noor Sidharta di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5).
Ketua LPSK periode 2024-2029, Brigjen (Purn) Achmadi, saat memberikan konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Keenam anggota LPSK periode 2024-2029 lainnya yakni Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, dan Sri Nurherwati.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik 7 pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Administrasi Aparatur Sekretariat Negara membacakan Keputusan Presiden Nomor 52 P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK.
"Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu dan seterusnya. Kedua, mengangkat sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masa jabatan tahun 2024-2029," berikut kutipan Keppres, Rabu (15/5).
Kemudian, para pimpinan LPSK membacakan sumpah jabatan di hadapan Jokowi
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan barang pada siapa pun," kata para pimpinan LPSK.
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," lanjut mereka.
Tugas LPSK
ADVERTISEMENT
LPSK dibentuk pada 2008 berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban pada semua tahap proses peradilan pidana.
Perlindungan diberikan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.