Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang, Hakim Konfirmasi Penyidik Bareskrim

28 Desember 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan suap Brigjen Prasetijo Utomo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini ialah seorang penyidik Bareskrim Polri, Totok Suharyanto.
ADVERTISEMENT
Ia merupakan penyidik yang memeriksa Brigjen Prasetijo saat kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra masih tahap penyidikan. Totok dikonfirmasi soal proses pemeriksaan sebab Brigjen Prasetijo mencabut salah satu keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam kesaksiannya, Totok menyebut mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu dalam kondisi sehat saat diperiksa.
"Pemeriksaan yang bersangkutan ada dua kali. Pertama, di Gedung Propam dan kedua, di aula lantai 6 Direktorat Tipikor Polri. Yang bersangkutan sempat mengeluh pusing lalu kami hubungi dokter. Setelah di-tensi dan istirahat, pemeriksaan dihentikan sementara lalu ditanya apakah bersedia melanjutkan, maka pemeriksaan dilanjutkan," kata Totok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin (28/12).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam sidang sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi pernyataannya bahwa Napoleon Bonaparte menerima uang tunai sebesar USD 50 ribu dari pengusaha yang menjadi rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
ADVERTISEMENT
Prasetijo beralasan dalam kondisi tidak sehat dan tidak stabil saat diperiksa ketika itu. Namun, Totok menyatakan tidak ada paksaan dalam pemeriksaan tersebut. Terlebih, pangkat Prasetijo lebih tinggi dibanding Totok.
"Secara psikis tidak ada paksaan karena Pak Prasetijo itu senior saya, beliau (Akpol) angkatan 1991, saya 1994. Beliau pangkatnya lebih tinggi yaitu Brigjen, saya Kombes. Lalu saat mengeluh sakit, kami minta diperiksa dokter, konsumsi disiapkan, waktu istirahat diberikan, konsumsi juga sudah kami disiapkan, dan tempat duduk juga representatif," papar Totok.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Menurut Totok, pemeriksaan Prasetijo pada 13 Agustus 2020 dilakukan dalam dua sesi. Pertama sekitar pukul 13.00 WIB kemudian jeda. Lalu baru dilanjutkan kembali pukul 22.00 WIB.
"Saat itu, memang ada koreksi BAP, tapi setelah diperbaiki tidak ada keberatan lagi," ungkap Totok.
ADVERTISEMENT
"Prasetijo dalam sidang mengatakan ia terbaring di rumah sakit saat diperiksa, apa benar?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
Penyidik Polri Kombes Toto Suharyanto menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara
"Tidak, karena dilakukan aula lantai 6 gedung Tipikor. Saat yang bersangkutan ada keluhan sakit tapi sudah dipanggil dokter untuk diperiksa dan diberi kesempatan untuk yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan," jawab Totok.
Ia menambahkan, Brigjen Prasetijo bahkan mengikuti rekonstruksi pemberian uang tanpa menggunakan pemeran pengganti.
"Rekonstruksi ada tersangka yaitu Tommy Sumardi; Prasetijo; lalu ada ajudan Prasetijo, Basir; sespri dan ajudan Napoleon; kemudian sopir Tommy Sumardi bernama Winarno. KPK juga hadir mensupervisi, Kejaksaan dan pengacara juga hadir," ungkap Totok.
Toto mengungkapkan hanya Irjen Napoleon Bonaparte yang menolak rekonstruksi tersebut.
"Pak Napoleon menolak yaitu adegan saat Pak Prasetijo masuk ke kantor Kadivhubinter Polri yang disaksikan dengan Fransisko Aryo Dumais, Dwijayanti Putri. Hanya Pak Napoleon yang menolak, sedangkan Pak Prasetijo diperankan sendiri secara sukarela," tutur Totok.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Totok bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu didakwa menerima suap SGD 200 ribu dan USD 270 ribu (sekitar Rp 6,1 miliar) dari Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang dari Djoko Tjandra dilakukan melalui Tommy Sumardi. Dari keterangan Tommy Sumardi, ia mengaku memberikan suap kepada Napoleon Bonaparte dengan tahapan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Fransisca serta Nurdin.
Sedangkan uang kepada Prasetijo Utomo menurut Tommy Sumardi diberikan sebagai berikut:
Namun, Brigjen Prasetijo Utomo hanya mengakui mendapat USD 20 ribu pada 27 April 2020 dari Tommy. Sementara Napoleon mengaku sama sekali tidak mendapat uang dari Djoko Tjandra.