Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa dalam kasus surat palsu yakni Djoko Tjandra , Anita Kolopaking , dan Brigjen Prasetijo Utomo, mengajukan banding. Djoko Tjandra sebelumnya menjadi pihak pertama yang menyatakan banding.
ADVERTISEMENT
Berkas banding ketiganya sudah diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Desember 2020 lalu.
"Betul. Ketiganya mengajukan banding," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Senin (4/1).
Adapun langkah banding tersebut ditempuh usai ketiganya divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Vonis ketiganya bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Untuk Brigjen Prasetijo , ia divonis 3 tahun penjara dari tuntutan jaksa 2,5 tahun penjara. Hal yang sama juga dialami Anita Kolopaking. Mantan pengacara Djoko Tjandra itu dihukum 2,5 tahun penjara dari tuntutan 2 tahun bui.
Pengacara Djoko Tjandra , Soesilo Aribowo, sebelumnya menyatakan upaya banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim dinilai tak sesuai fakta yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Soesilo berharap upaya banding yang diajukan membuat Djoko Tjandra bisa bebas dalam kasus surat jalan. Sebab ia menilai berdasarkan fakta sidang kliennya tak bersalah.
"Kalau sesuai fakta sidang, seharusnya bebas," kata Soesilo.
Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama memalsukan 3 surat. Tiga surat palsu itu yakni surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat bebas COVID-19.
Berkat surat tersebut, Djoko Tjandra yang merupakan buronan bisa melenggang keluar masuk Indonesia. Sehingga ia bisa mendaftarkan PK di PN Jaksel, membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, dan membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara.
Khusus untuk Brigjen Prasetijo , ia juga dinilai terbukti merusak barang bukti yakni memerintahkan anak buahnya membakar surat jalan untuk Djoko Tjandra .
ADVERTISEMENT