Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra Ajukan Banding Vonis Kasus Surat Jalan

4 Januari 2021 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa dalam kasus surat palsu yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, mengajukan banding. Djoko Tjandra sebelumnya menjadi pihak pertama yang menyatakan banding.
ADVERTISEMENT
Berkas banding ketiganya sudah diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Desember 2020 lalu.
"Betul. Ketiganya mengajukan banding," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Senin (4/1).
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Adapun langkah banding tersebut ditempuh usai ketiganya divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Vonis ketiganya bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Untuk Brigjen Prasetijo, ia divonis 3 tahun penjara dari tuntutan jaksa 2,5 tahun penjara. Hal yang sama juga dialami Anita Kolopaking. Mantan pengacara Djoko Tjandra itu dihukum 2,5 tahun penjara dari tuntutan 2 tahun bui.
Anita Dewi Kolopaking memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, sebelumnya menyatakan upaya banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim dinilai tak sesuai fakta yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Soesilo berharap upaya banding yang diajukan membuat Djoko Tjandra bisa bebas dalam kasus surat jalan. Sebab ia menilai berdasarkan fakta sidang kliennya tak bersalah.
"Kalau sesuai fakta sidang, seharusnya bebas," kata Soesilo.
Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama memalsukan 3 surat. Tiga surat palsu itu yakni surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat bebas COVID-19.
Berkat surat tersebut, Djoko Tjandra yang merupakan buronan bisa melenggang keluar masuk Indonesia. Sehingga ia bisa mendaftarkan PK di PN Jaksel, membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, dan membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara.
Khusus untuk Brigjen Prasetijo, ia juga dinilai terbukti merusak barang bukti yakni memerintahkan anak buahnya membakar surat jalan untuk Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT