Brigjen TNI YAK Diduga Korupsi Rp 127 M untuk Kepentingan Pribadi

11 Desember 2021 1:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
Suasana ketika Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP ditahan Kejaksaan Agung. Foto: Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ketika Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP ditahan Kejaksaan Agung. Foto: Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Seorang Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga melakukan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) untuk prajurit TNI AD yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, jumlah uang yang dia korupsi sebanyak Rp 127.736.000.000. Uang itu, kata Leonard, digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya," ujar Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (11/12).
Diketahui, Brigjen YAK menjabat selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Namun diduga korupsi dia lakukan jauh sebelum menjabat sebagai direktur keuangan.
Tak sendiri, Brigjen YAK diduga melakukan korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Brigjen TNI YAK dan NPP diduga korupsi dalam kurun waktu tahun 2013-2020. TWP AD sendiri bersumber dari dana prajurit TNI yang dipotong melalui sistem autodebet.
Suasana proses penahanan tersangka kasus korupsi TWP TNI AD. Foto: Kejaksaan Agung
Diduga Rp 127 miliar yang dikorupsi itu dialihkan ke rekening pribadi Brigjen YAK. Uang tersebut tak mengendap di rekening Brigjen YAK, tetapi diteruskan ke rekening NPP.
ADVERTISEMENT
Pemindahan uang itu dengan alasan sebagai dana pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD.
"Tersangka ini telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan 127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi yang bersangkutan. Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD," kata Leonard.
Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP ditahan Kejaksaan Agung. Foto: Kejaksaan Agung
Dari tangan Brigjen YAK, turut diamankan sejumlah aset seperti ruko, mobil, dan tanah. Diduga aset itu dibeli dari uang korupsi.
"Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP berdasarkan hasil riksa perhitungan kerugian negara BPKP kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000.000," ujar Leonard.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Perkara ini merupakan koneksitas yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.