Brimob Palsu di Makassar Jadi Tersangka: Tipu Istri & Pernah Ikut Operasi Polisi

28 Februari 2023 11:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KTP dan KTA palsu yang dicetak sendiri oleh Haerul.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KTP dan KTA palsu yang dicetak sendiri oleh Haerul. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Haerul (29 tahun) sebagai tersangka atas 2 kasus: Pemalsuan dokumen dan kepemilikan peluru tajam.
ADVERTISEMENT
"Maka itu, ia terancam pidana di atas 6 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagol, Selasa (28/2). Namun, Ridwan belum merinci pasal-pasal yang digunakan.

Dilaporkan Istri, 5 Tahun Menikah Tidak Pernah Ikut Acara Bhayangkari

KTA Brimob gadungan Haerul. Dok: Ist.
Haerul mengaku polisi sejak 2018 silam. Namun, sandiwaranya itu berakhir. Polisi meringkus Haerul di rumahnya, Kamis (23/2).
Lantas bagaimana cara Haerul mengelabui istrinya selama 5 tahun?
Dalam proses pernikahan itu, Haerul tidak mengikuti proses pernikahan selayaknya seperti polisi umumnya. Di situ, sang istri mulai curiga.
Tetapi, berbagai cara dan alasan dilakukan dalam meyakinkan istrinya termasuk bilang bahwa sebagai Resmob Brimob Polda Sulsel itu memang tidak pernah pakai seragam dinas (hanya berpakaian preman).
Namun, kecurigaan istri kian memuncak karena tidak pernah dilibatkan kegiatan Bhayangkari.
ADVERTISEMENT

Pernah Ikut Penangkapan Bareng Polisi Betulan

Haerul (tengah), anggota Brimob gadungan. Dok: Ist.
Sandiwara Haerul terbilang sukses karena berhasil menipu anggota Resmob Polsek Tamalate. Haerul bahkan pernah ikut operasi penggerebekan dan penangkapan.
"Iya, betul itu (penggerebekan bersama anggota Polsek Tamalate)," kata Ridwan kepada kumparan, Sabtu malam (25/2).
Haerul kerap keluar malam dengan alasan kepada istrinya untuk operasi penangkapan. Sang istri pun percaya. Ini dilakukannya agar orang-orang percaya bahwa dia polisi.
"Modusnya itu, supaya bisa dilihat orang bahwa dia betul-betul polisi," ungkapnya.